REPOSISI KEDUDUKAN PEJABAT UMUM KE PEJABAT NEGARA (Seputar Pemikaran Mengenai Kedudukan Hukum Notaris/PPAT Yang Terpilih Sebagai Anggota Legislatif)

Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Makna dari “kedaulatan berada di tangan rakyat” dalam hal ini ialah bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil-wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Bahwa pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diselenggarakan berlandaskan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, sesuai ketentuan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diselenggarakan dengan menjamin prinsip keterwakilan, yang artinya setiap orang Warga Negara Indonesia terjamin memiliki wakil yang duduk di lembaga perwakilan yang akan menyuarakan aspirasi rakyat di setiap tingkatan pemerintahan, dari pusat hingga ke daerah.
Pemilihan umum anggota legislatif (DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi dan DPR serta Dewan Perwakilan Daerah/DPD) yang diselenggarakan berlandaskan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dengan menjamin prinsip keterwakilan sebagaimana tersebut diatas, banyak dari kalangan Pejabat Umum melalui partai politik tertentu yang “mengadu peruntungan” untuk turut serta merebut satu kursi legislatif tersebut.
Bahwa yang dimaksud dengan Pejabat Umum adalah Jabatan Notaris dan PPAT yang diciptakan Negara sebagai implementasi dari Negara dalam memberikan pelayanan kepada rakyat yang merupakan jabatan yang istimewa, yang luhur, terhormat dan bermartabat karena  secara khusus diatur dengan undang-undang tersendiri mengenai jabatan tersebut.
Dikatakan “mengadu peruntungan” karena mungkin untuk melakukan reposisi kedudukan dari Pejabat Umum atau Pejabat Publik ke Pejabat Negara, ataupun memang terpanggil untuk berkiprah dalam dunia politik, sehingga bisa berbuat lebih banyak untuk masyarakat dari pada kewenangannya yang juga untuk melayani masyarakat dalam membuat surat-surat atau dokumen-dokumen yang otentik untuk menjamin kepastian hukum suatu perbuatan hukum para pihak sebagai alat bukti yang terkuat dan terpenuh yang dapat dilihat ada apanya bukan ada apanya.
Berdasarkan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 menyatakan setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, oleh karena itu apapun alasannya, tidak perlu dipersoalkan, karena pilihan menentukan sesuatu yang terbaik untuk dijalankan dalam pekerjaan seseorang adalah hak setiap warga negara dan semua akan kembali kepada yang menjalaninya.
Namun bagi orang (subyek) yang menduduki jabatan Notaris/PPAT, yang duduk sebagai anggota legislatif tersebut perlu mandapat perhatian khusus dalam kaitannya dengan jabatan Notaris/PPAT sebagai Pejabat Umum berdasarkan Undang-Undang.
Pasal 17 huruf d Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN)  menyatakan “Notaris dilarang merangkap sebagai Pejabat Negara”. Dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Pasal 11 ayat (1), menyatakan bahwa Pejabat Negara terdiri atas :
a.       Presiden dan Wakil Presiden;
b.      Ketua, Wakil Ketua, dan Anggot Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.       Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d.      Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan;
e.       Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
f.       Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan;
g.      Menteri dan jabatan yang setingkat Menteri;
h.      Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
i.        Gubernur dan Wakil Gubernur;
j.        Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/Wakil Walikota;
k.      Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Walaupun dalam ketentuan tersebut diatas tidak menyebutkan (DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi dan Dewan Perwakilan Daerah/DPD) sebagai Pejabat Negara, namun dapat dikategorikan sebagai Pejabat Negara karena orang (subyek) yang menduduki jabatan legislatif tersebut dipilih oleh rakyat yang memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis untuk memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil-wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan yang  diselenggarakan berlandaskan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan yang diselenggarakan dengan menjamin prinsip keterwakilan dan berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, menyebutkan Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga tertinggi dan tinggi negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
Dalam aturan hukum tersebut menentukan mereka yang menjadi pimpinan atau anggota tinggi negara/tertinggi negara sebagaimana tersebut diatas dikualifikasikan sebagai Pejabat Negara. Pengertian ini menunjuk kepada orang (subyek) hukum yang menjadi pimpinan atau anggota tinggi/tertinggi negara.
Kedudukan sebagai Pejabat Negara tidak hanya dapat di isi atau di pangku oleh mereka yang berkarir dalam bidang pemerintahan (pegawai negeri), kedudukan tersebut pula dapat di isi pula oleh mereka yang berjuang melalui sarana partai politik atau juga oleh mereka yang tidak merintis karir sebagai pegawai negeri atau melalui partai politik. Jabatan itu dapat disebut sebagai Jabatan Politik. Disebut sebagai Jabatan Politik bukan saja dari cara meraihnya, tetapi sebagai jabatan yang strategis dalam pengambilan kebijakan atau keputusan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) juga mengatur untuk notaris sebagai Pejabat Negara, bahwa jika seorang Notaris akan diangkat sebagai Pejabat Negara maka wajib mengambil cuti selama memangku jabatan sebagai peajabat negara (Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) UUJN),  dan wajib mengangkat Notaris Pengganti yang akan menerima protokolnya, dan setelah tidak lagi memangku jabatan sebagai Pejabat Negara, maka Notaris dapat melanjutkan lagi tugas jabatannya sebagai Notaris (Pasal 11 ayat (3) – (6) UUJN). Ketentuan tersebut sesuai dengan karakter jabatan notaris yaitu harus berkesinambungan selama notaris masih dalam masa jabatannya.
Dengan demikian serta merta seorang Pejabat Umum atau Pejabat Publik dilarang untuk merangkap jabatan sebagai Pejabat Negara. Bahwa jika melanggar ketentuan tersebut (artinya tidak mengambil cuti) akan dijatuhi Sanksi Administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 85 UUJN. Hal yang sama juga diatur pula dalam Pasal 30 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang dalam ayat (1) huruf c berbunyi “PPAT dilarang merangkap jabatan atau profesi lain-lain jabatan yang dilarang peraturan perundang-undangan”. Kemudian dalam ayat (2) disebutkan bahwa PPAT yang merangkap jabatan tersebut wajib mengajukan permohonan berhenti kepada kepala BPN. Selanjutnya menurut ayat (3) jika masa jabatan telah berakhir dapat mengajukan permohonan kembali sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa ketentuan Pejabat Umum atau Pejabat Publik yang menjadi anggota legislatif tersebut lebih tegas lagi jika ditinjau dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Untuk Dewan Perwakilan Daerah disebutkan dalam Pasal 12 huruf l bahwa “bersedia untuk tidak berpraktek sebagai akuntan publik, advokad/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai peraturan perundang-undangan”. Selanjutnya untuk anggota DPRD Kota/Kabupaten/Propinsi dan Pusat dalam Pasal 50 ayat (1) huruf l disebutkan bahwa “bersedia untuk tidak berpraktek sebagai akuntan publik, advokad/pengacara, notaries, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota sesuai peraturan perundang-undangan”.
Bahwa aturan hukum yang mengatur kedudukan Pejabat Umum yang menjadi anggota legislatif  tersebut secara substansi sangat berbeda yaitu berdasarkan Pasal 11 ayat (1) dan (2) UUJN, untuk Notaris wajib mengangkat Notaris Pengganti yang akan menerima protokolnya, dan setelah tidak lagi memangku jabatan sebagai Pejabat Negara, maka Notaris dapat melanjutkan lagi tugas jabatannya sebagai Notaris (Pasal 11 ayat (3) – (6) UUJN), dan untuk PPAT berdasarkan Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2006, bahwa yang bersangkutan wajib berhenti, dan jika masa jabatannya berakhir dapat mengajukan permohonan kembali sesuai aturan hukum yang berlaku, sedangkan menurut Pasal 12 huruf l dan Pasal 50 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008,Pejabat Umum dilarang berpraktek atau dilarang menjalankan tugas jabatannya sebagai Pejabat Umum.
Jika menurut Pasal 11 ayat (1) dan (2), untuk Notaris wajib mengangkat Notaris Pengganti yang akan menerima protokolnya, dan setelah tidak lagi memangku jabatan sebagai Pejabat Negara, maka Notaris dapat melanjutkan lagi tugas jabatanya sebagai Notaris (Pasal 11 ayat (3) – (6) UUJN) maka dapat dikategorikan bahwa Notaris yang bersangkutan masih berpraktek, meskipun jabatannya dan namanya dipakai oleh Notaris Pengganti.
Bahwa menurut Pasal 30 Peraturan Kepala BPN Nomor 1 tahun 2006 wajib berhenti dan berdasarkan Pasal 12 huruf l dan 50 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008, Notaris/PPAT dilarang berpraktek atau dilarang menjalankan tugas jabatannya sebagai Notaris/PPAT sama sekali, artinya jika Notaris/PPAT menjadi anggota legislatif tersebut dengan memakai Notaris/PPAT Pengganti masih dikategorikan “praktek” atau menjalankan tugas jabatannya, maka menurut Pasal 12 huruf l dan Pasal 50 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 dilarang praktek, dengan kata lain Notaris/PPAT yang menduduki jabatan negara bukan lagi harus cuti tapi harus mengundurkan diri atau berhenti tetap sebagai Notaris/PPAT dan menyerahkan protokolnya kepada Notaris/PPAT lain dan menurunkan papan namanya dan menutup kantornya. Maka konsekuensi hukumnya, jika setelah melaksanakan tugas sebagai anggota legislatif dan akan kembali praktek sebagai Notaris/PPAT, maka kepada orang yang bersangkutan akan dikategorikan sebagai Notaris/PPAT baru yang harus menempuh prosedur pengangkatan sebagai Notaris/PPAT baru artinya tidak diperlukan keistimewaan apapun pada dirinya atau perlakuan khusus kepada yang bersangkutan.
Secara normatif kedua aturan sebagaimana terurai diatas tidak sejalan, yaitu menurut Pasal 11 ayat (1) dan (2) juncto ayat (3) – (6) UUJN cukup cuti saja, dan setelah selesai cuti dapat mengambil kembali Surat Keputusan (SK-nya) untuk kembali menjalani tugas sebagai Notaris, menurut Pasal 30 Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2006 wajib berhenti, sedangkan menurut Pasal 12 huruf  l dan Pasal 50 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, Notaris/PPAT dilarang berpraktek. Hal tersebut membingungkan dalam penerapannya apakah harus tunduk kepada Pasal 12 huruf  l dan Pasal 50 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008? mengingat Jabatan Notaris /PPAT di atur dengan Undang-Undang tersendiri sebagaimana tersebut diatas. Namun mengacu kepada Pasal 4 UUJN dan Pasal 34 ayat (1) mengenai sumpah/janji sebelum menjalankan Jabatan Notaris/PPAT  yaitu akan patuh dan setia kepada Undang-Undang serta peraturan perundang-undangan lainnya, maka wajib dipatuhi.
Dengan menggunakan Asas Prefensi Hukum, dalam hal ini Pasal 12 huruf l dan Pasal 50 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 harus ditempatkan sebagai aturan yang khusus (lex specialis), yang mengatur secara khusus mengenai persyaratan Pejabat Umum sebagai anggota legislatif, maka Pejabat Umum yang terpilih sebagai anggota legislatif wajib berhenti tetap atau mengundurkan diri sebagai Pejabat Umum dan jika setelah melaksanakan tugas sebagai anggota legislatif dan akan kembali praktek sebagai Pejabat Umum, maka kepada orang yang bersangkutan harus menempuh prosedur pengangkatan sebagai Pejabat Umum yang baru berdasarkan Undang-undang.
Bahwa jika ternyata ada Pejabat Umum yang terpilih sebagai anggota legislatif tidak mengundurkan diri dan tetap mengangkat Pejabat Umum Pengganti, maka tindakan Pejabat Umum tersebut dikategorikan sebagai perbuatan atau tindakan diluar wewenang atau sudah tidak mempunyai wewenang lagi karena tidak dikualifikasikan lagi sebagai Pejabat Umum sesuai Pasal 1 angka 1 Juncto Pasal 15 UUJN dan Bab II Pasal 2 Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2006, sehingga akta-akta yang dibuat oleh dan atau dihadapannya tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum dan bukan lagi sebagai akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian yang dapat dinilai apa adanya bukan ada apanya.
Bahwa jika ini terjadi siapa yang dirugikan? Sudah tentu masyarakatlah yang dirugikan, dan Ikatan Notaris Indonesia (INI)/Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) akan dinilai sebagai organisasi yang tidak mampu menegakan aturan hukum terebut kepada anggotanya yang mereposisi kedudukan sebagai Pejabat Umum ke Pejabat Negara. Dan lebih fatalnya lagi, dengan demikian secara otomatis secara keorganisasian (INI/IPPAT), bukan lagi sebagai Anggota Luar Biasa, tapi terdegradasi kedudukannya menjadi Anggota Luar Biasa saja.
Bahwa aturan hukum tersebut harus dijalankan sepahit apapun, sebagaimana apa adanya bukan ada apanya, oleh karena itu Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang “menggawangi” para Pengurus Ikatan Notaris Indonesia dan Pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Daerah/Wilayah/Pusat), harus secara tegas dan turut serta mengawal dan menjalankan ketentuan Pasal 12 huruf  l dan Pasal 50 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 dan juga mengambil tindakan hukum yang tegas dan jelas kepada yang bersangkutan, sebagai upaya mencegah terjadinya kedudukan Pejabat Umum yang hanya sebagai jabatan sampingan yang dapat dipermainkan oleh mereka yang mereposisi kedudukannya ke Pejabat Negara, yang suatu saat akan diambil kembali.
Bahwa Jabatan Notaris/ PPAT adalah Jabatan yang diciptakan negara  sebagai implementasi dari Negara dalam memberikan pelayanan kepada rakyat, yang luhur, terhormat dan bermartabat di negeri ini, bukankah demikian?? Bagaimana bisa luhur, terhormat dan bermartabat, jika aturan hukum sebagaimana tersebut diatas tidak ditaati oleh para Pejabat itu sendiri..?? Kalau terjadi – Apa kata dunia…!!??

Komentar