Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

URAIAN SINGKAT PELAKSANAAN PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA (PMPJ) DALAM PELAKSANAAN TUGAS JABATAN NOTARIS

  URAIAN SINGKAT PELAKSANAAN PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA (PMPJ) DALAM PELAKSANAAN TUGAS JABATAN NOTARIS sosialisasi pengawasan terhadap penerapan prinsip mengenali pengguna jasa oleh notaris diselenggarakan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur pada RRI Kota Kupang dan Rakor Majelis Pengawas Notaris Wilayah Nusa Tenggara Timur   LATAR BELAKANG PERATURAN PMPJ Latar belakang dari munculnya PMPJ ini adalah sesuai dengan kebijakan pemerintah   dimana Indonesia ingin menjadi salah satu Negara anggota dari organisasi antar pemerintah yaitu Kelompok Kerja Aksi Keuangan untuk Pencucian Uang atau Financial Action Task Force (FATF) yang beranggotakan Negara-negara yang bebas dari pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme. Untuk menjadi anggota pada FATF tentunya ada syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi anggota dari FATF. Syarat tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penceg

Postingan Terbaru