KODE ETIK BIRO JASA NOTARIS
KODE ETIK BIRO JASA NOTARIS Oleh Adie Marthin Stefin, SH., M.Kn. Ketua Dewan Kehormatan Wilayah NTT Ikatan Notaris Indonesia Jabatan merupakan subyek hukum ( persoon ) yakni pendukung hak dan kewajiban ( suatu personifikasi ). Oleh hukum Tatanegara kekuasaan tidak diberikan kepada Pejabat (orang), tetapi diberikan kepada Jabatan (lingkungan pekerjaan). Notaris merupakan suatu Jabatan (subyek hukum), sebagaimana ditentukan dalam konsiderans Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. [1] Sebagai subyek hukum, Jabatan Notaris dapat menjamin continueted hak dan kewajiban artinya pejabat yang menduduki jabatan Notaris selalu berganti-ganti sedangkan Jabatan tetap berjalan terus-menerus ( continue ) yang diadakan oleh Negara dalam sistem hukum Indonesia yang merupakan suatu lingkup pekerjaan tetap dan berkesinambungan. [2] Agar jabatan ke...