Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

KODE ETIK BIRO JASA NOTARIS

  KODE ETIK BIRO JASA NOTARIS Oleh Adie Marthin Stefin, SH., M.Kn. Ketua Dewan Kehormatan Wilayah NTT  Ikatan Notaris Indonesia      Jabatan merupakan subyek hukum ( persoon ) yakni pendukung hak dan kewajiban ( suatu personifikasi ). Oleh hukum Tatanegara kekuasaan tidak diberikan kepada Pejabat (orang), tetapi diberikan kepada Jabatan (lingkungan pekerjaan). Notaris merupakan suatu Jabatan (subyek hukum), sebagaimana ditentukan dalam konsiderans Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. [1]   Sebagai subyek hukum, Jabatan Notaris dapat menjamin  continueted  hak dan kewajiban artinya pejabat yang menduduki jabatan Notaris selalu berganti-ganti sedangkan Jabatan tetap berjalan terus-menerus ( continue ) yang diadakan oleh Negara dalam sistem hukum Indonesia yang merupakan suatu lingkup pekerjaan tetap dan berkesinambungan. [2]   Agar jabatan ke...

Postingan Terbaru