KODE ETIK BIRO JASA NOTARIS


 

KODE ETIK BIRO JASA NOTARIS

Oleh

Adie Marthin Stefin, SH., M.Kn.

Ketua Dewan Kehormatan Wilayah NTT 

Ikatan Notaris Indonesia 

 

 

Jabatan merupakan subyek hukum (persoon) yakni pendukung hak dan kewajiban (suatu personifikasi). Oleh hukum Tatanegara kekuasaan tidak diberikan kepada Pejabat (orang), tetapi diberikan kepada Jabatan (lingkungan pekerjaan). Notaris merupakan suatu Jabatan (subyek hukum), sebagaimana ditentukan dalam konsiderans Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.[1]

 

Sebagai subyek hukum, Jabatan Notaris dapat menjamin continueted hak dan kewajiban artinya pejabat yang menduduki jabatan Notaris selalu berganti-ganti sedangkan Jabatan tetap berjalan terus-menerus (continue) yang diadakan oleh Negara dalam sistem hukum Indonesia yang merupakan suatu lingkup pekerjaan tetap dan berkesinambungan.[2]

 

Agar jabatan kekuasaan dapat dijalankan maka dibutuhkan penguasa atau organ sehingga dapat dikonsepkan sebagai hubungan jabatan-jabatan, dimana jabatan-jabatan itu di isi oleh pejabat-pejabat yang mendukung hak dan kewajiban tertentu berdasarkan konstruksi sebyek-kewajiban.[3]

 

Pejabat yang dimaksudkan disini adalah Pejabat Umum yaitu Notaris yang diberi kewenangan menjalankan sebagian tugas negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam bidang Hukum Perdata. Hal ini tidak bisa disamakan dengan Pejabat Pegawai Negeri Sipil, dimana pegawai yang merupakan bagian dari suatu korps pegawai yang tersusun, dengan hubungan kerja yang hirarkis, yang digaji oleh pemerintah.[4]

 

Notaris sebagai Pejabat Umum tertuang dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris  (selanjutnya disebut Undang-Undang Jabatan Notaris/UUJN) merupakan Undang-Undang yang mengatur secara khusus tentang kedudukan, kewenangan, kewajiban dan larangan sebagai pejabat umum yang menyatakan secara tegas dan jelas bahwa Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik. Oleh karena itu Jabatan Umum Notaris dibentuk tidak lain dan tidak bukan adalah kehendak dari Negara dan melalui aturan hukum untuk melayani masyarakat dalam memberikan kepastian hukum khususnya dalam bidang Hukum Perdata yang secara khusus diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Sehingga Jabatan Notaris merupakan salah satu organ negara atau alat perlengkapan negara yang menjalankan sebagian fungsi Negara dalam melayani masyarakat umum dengan kewenangan yang hanya ada Pejabat Notaris bukan kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil maupun Badan Usaha, Badan  Hukum Persekutuan  Modal, Badan Hukum Perorangan pada umumnya dan pada khususnya yang menjalankan usaha dalam bidang Jasa.[5]

 

Adapun Jabatan Notaris merupakan jabatan kepercayaan yang harus selaras dengan mereka yang menjalankan tugas jabatan Notaris sebagai orang yang dapat dipercaya bukan sebagai orang yang tidak dapat dipercaya, sehingga hal tersebut, antara Jabatan Notaris dan Pejabatnya harus sejalan bagaikan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan.

 

Sebagai jabatan kepercayaan yang harus selaras dengan mereka yang menjalankan tugas jabatan Notaris, maka orang yang menjalankan jabatan tersebut dengan standar konformitas hukum yang diberikan kepadanya harus dapat dipercaya dan untuk menjaga kepercayaan maka orang-orang yang menjalankan jabatan Notaris dihimpun dalam satu wadah organisasi yaitu Ikatan Notaris Indonesia.[6]

 

Kepengurusan dan Keanggotaan organisasi Notaris berpedoman dan berlandaskan pada Anggaran Rumah Tangga Anggaran Dasar dalam melaksanakan kegiatanya untuk mencapai tujuan organisasi dan kode etik sebagai pedoman Perilaku profesi bagi setiap anggota Ikatan Notaris Indonesia dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab jabatan Notaris secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab sesuai dengan prinsip negara hukum.     

 

Kode Etik Notaris (selanjutnya disebut Kode Etik) adalah kaidah moral yang ditetapkan oleh Perkumpulan, berdasarkan keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan Notaris. Kode Etik wajib ditaati oleh setiap anggota Perkumpulan dan setiap orang yang memangku serta menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, termasuk di dalamnya Pejabat Sementara Notaris dan Notaris Pengganti, sebagai pedoman Perilaku keutamaan dalam menjalankan tugas jabatan profesi maupun dalam hubungan dengan sesama rekan, organisasi, dan masyarakat.[7]

 

Dalam Kode Etik Notaris telah diatur kewajiban, larangan, pengcualian-pengecualian dan sanksi-sanksi dalam melaksanakan Jabatan Notaris agar kepercayaan, kehormatan dan martabat jabatan Notaris tetap terjaga, sehingga apabila dalam pelaksaan jabatan Notaris terdapat pelanggaran Perilaku maka Notaris dapat dikenakan sanksi teguran sampai dengan pemberhentian dari keanggotaan organisasi melalui alat perlengkapan perkumpulan yaitu Dewan Kehormatan Daerah Maupun Wilayah yang berwenang membina, mengawasi dan menegakan kode etik, harkat dan martabat Notaris.

 

Perilaku adalah semua aktivitas anggota Perkumpulan dan setiap orang yang memangku serta menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, yang dapat diamati langsung maupun tidak langsung oleh pihak luar, termasuk namun tidak terbatas pada sikap, tindakan, tulisan, ucapan, suara, gambar, foto, video, peta, rancangan, dan surat elektronik.[8]

 

Pelanggaran adalah sikap, Perilaku atau tindakan yang dilakukan oleh anggota Perkumpulan maupun setiap orang yang memangku dan menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, yang bertentangan dengan Kode Etik, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan/Keputusan Perkumpulan. [9]

 

Dalam penegakan Kode Etik Notaris terduga pelanggar dilakukan dengan cara Konfirmasi (Kepada Pelapor), Klarifikasi (Kepada Terlapor/ Pihak Lainnya), Banding (Dewan Kehormatan Wilayah), Banding Final (Dewan Kehormatan Pusat).

 

Adapun Etika Kepribadian, kewajiban, larangan dan Etika Kepribadian Antar Sesama Notaris yang wajib di patuhi oleh Notaris sebagai berikut :

 

BAB III

ETIKA KEPRIBADIAN NOTARIS

Pasal 4

Etika kepribadian Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, memuat tentang Kewajiban bagi anggota Perkumpulan maupun setiap orang yang memangku dan menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, yaitu:

a.    wajib patuh dan setia kepada Negara Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b.    wajib taat kepada hukum, sumpah jabatan, dan Kode Etik;

c.    wajib memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik;

d.    wajib menjaga harkat martabat jabatan Notaris;

e.    wajib memiliki sikap amanah dan bertanggungjawab;

f.     wajib memiliki sikap jujur dan berintegritas;

g.    wajib memiliki sikap saksama;

h.    wajib memiliki sikap mandiri;

i.     wajib memiliki sikap adil dan tidak berpihak;

j.     wajib memiliki sikap profesional;

k.    wajib memiliki sikap bijaksana; dan

l.     wajib memiliki sikap rendah hati.

 

Pasal 5

(1)

Kewajiban menjaga harkat dan martabat jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, mengandung makna :

Bahwa Notaris wajib bersikap memelihara kehormatan dan keluhuran jabatan profesi notaris melalui pola pikir, tindakan dan ucapan yang menjunjung nilai etik dan profesionalitas baik dalam menjalankan jabatan profesi maupun dalam kehidupan pribadinya untuk mendorong terbentuknya pribadi yang kuat berpegang teguh pada norma hukum dan norma etik.

(2)

Kewajiban menjaga harkat dan martabat jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui kepatuhan terhadap Kewajiban dan penghindaran terhadap Larangan sebagai berikut:

a. Kewajiban:

1.   Wajib menghormati keputusan atau kebijakan pemerintah.

2.   Wajib menetapkan, membuka dan menjalankan satu kantor di tempat kedudukan, dan kantor tersebut merupakan satu-satunya tempat pelaksanaan tugas jabatan setiap hari.

3.   Wajib memasang 1 (satu) papan nama di depan/di lingkungan kantornya dengan pilihan ukuran yaitu : 100cmx 40 cm, 150 cm x 60 cm atau 200 cm x 80 cm, yang memuat :

a.  Nama lengkap dan gelar yang sah, sesuai dengan surat keputusan pengangkatan dan/atau perubahannya;

b.  Tanggal dan nomor surat keputusan pengangkatan Notaris;

c.  Tempat kedudukan;

d.  Alamat kantor dan nomor telepon/email; dan

e.  Dasar papan nama berwarna putih dengan huruf berwarna hitam dan tulisan di atas papan nama harus jelas dan mudah dibaca. kecuali di lingkungan kantor tersebut tidak dimungkinkan untuk pemasangan papan nama dimaksud.

4.   Wajib membuat akta dalam jumlah batas kewajaran untuk menjalankan peraturan perundang-undangan, khususnya tentang jabatan Notaris dan Kode Etik;dan

5.   Wajib berbusana yang sesuai dengan norma kesopanan, kepatutan dan kesusilaan yang memberi kesan penampilan rapi, bersih dan profesional dengan memperhatikan budaya lokal untuk menjaga kehormatan/martabat jabatan Notaris.

 

b. Larangan:

1.   Dilarang mempunyai lebih dari 1 (satu) kantor, baik kantor cabang ataupun kantor perwakilan;

2.   Dilarang memasang papan nama dan/atau tulisan yang berbunyi “Notaris/Kantor Notaris” di luar lingkungan kantor;

3.   Dilarang melakukan publikasi atau promosi diri dengan membuat konten iklan atau testimoni dari klien tentang keunggulan pelayanan jasa Notaris secara terbuka, baik sendiri maupun secara bersama-sama, dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan media Cetak dan/atau Media Sosial yang dapat menurunkan martabat jabatan Notaris;

4.   Dilarang bekerja sama dengan biro jasa perorangan atau badan usaha yang pada hakekatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien dalam pembuatan akta Notaris;

5.   Dilarang menandatangani akta yang proses pembuatannya telah dipersiapkan oleh pihak lain;

6.   Dilarang mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangani;

7.   Dilarang menetapkan honorarium yang lebih rendah dari tarif honorarium minimal di tiap Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota;

8.   Dilarang membuat akta melebihi batas kewajaran yang batas jumlahnya ditentukan oleh Dewan Kehormatan;

9.   Dilarang terlibat dalam transaksi usaha yang berpotensi memanfaatkan posisi sebagai Notaris dalam kegiatan usaha yang dapat menimbulkan benturan antara kepentingan pribadi Notaris dan Kewajiban profesinya;

10.    Dilarang bekerja dan menjalankan fungsi sebagai layaknya seorang advokat atau profesi hukum lain yang dilarang rangkap jabatan dengan Notaris;

11.    Dilarang mencantumkan jabatan Notaris sebagai anggota dan kegiatan partai politik;

12.    Dilarang menyebarluaskan dan/atau mengunggah (upload) foto kantor Notaris oleh dirinya sendiri atau rekan Notaris lain ke Media Sosial;

13.    Dilarang menyebarluaskan dan/atau mengunggah (upload) akta yang dibuat sendiri maupun yang dibuat rekan Notaris lain ke Media Sosial yang dapat membuka rahasia jabatan;

14.    Dilarang menyebarluaskan dan/atau mengunggah (upload) foto atau tulisan tentang suasana/keadaan pada waktu pembuatan/penandatangan akta atau kegiatan lainnya terkait pelaksanaan tugas jabatan dirinya sendiri atau rekan Notaris lain, baik di kantor maupun di luar kantor, ke dalam Media Sosial;

15.    Dilarang menyebarluaskan foto, video, atau komentar yang tidak pantas, bersifat kontroversial, politik, atau bertentangan dengan nilai etika profesi yang dapat merendahkan kehormatan dan martabat jabatan Notaris;

16.    Dilarang melakukan Pelanggaran terhadap Kewajiban dan Larangan baik secara lisan atau tulisan, dengan menggunakan media Cetak dan/atau Media Sosial;

 

(3)

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2, adalah memasang satu tanda penunjuk jalan dengan ukuran tidak melebihi 20 cm x 50 cm, dasar berwarna putih, huruf berwarna hitam, tanpa mencantumkan nama Notaris serta dipasang dalam radius maksimum 100 (seratus) meter dari kantor Notaris.

(4)

Dikecualikan dari Media Cetak dan/atau Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 3 dengan tanpa menyebutkan jabatan Notaris, yaitu dalam bentuk:

a.    Iklan;

b.    Ucapan selamat;

c.    Ucapan bela sungkawa;

d.    Ucapan terima kasih;

e.    Kegiatan sponsor dalam bidang sosial, keagamaan, maupun olahraga;

f.     Mempunyai website sebagai sarana untuk menyebarkan informasi dan ilmu pengetahuan kenotariatan kepada masyarakat.

 

BAB V

ETIKA HUBUNGAN SESAMA REKAN NOTARIS

Pasal 15

Etika hubungan sesama rekan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, memuat tentang Kewajiban dan Larangan bagi anggota Perkumpulan maupun setiap orang yang memangku dan menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, yaitu:

a. Kewajiban:

1.   Wajib saling menjaga dan membela kehormatan dan nama baik korps Notaris atas dasar rasa solidaritas dan sikap tolong menolong;

2.   Wajib membayar uang duka untuk membantu ahli waris rekan sejawat yang meninggal dunia;

3.   Wajib menciptakan suasana kekeluargaan dan kebersamaan dalam melaksanakan tugas jabatan dan kegiatan sehari-hari serta saling memperlakukan rekan sejawat secara baik, saling menghormati, saling menghargai, saling membantu serta selalu berusaha menjalin komunikasi dan tali silaturahim, termasuk namun tidak terbatas dalam berinteraksi di Media Sosial;

4.   Wajib mematuhi ketentuan Peraturan Perkumpulan dalam memberikan keterangan ahli di bidang kenotariatan terkait proses penyidikan atau peradilan;dan

5.   Wajib bertindak objektif, professional, tidak merugikan martabat jabatan Notaris sebagaimana diatur dalam Kode Etik dan sumpah jabatan Notaris, dalam memberikan keterangan ahli di bidang kenotariatan terkait proses penyidikan atau peradilan.Dilarang melakukan usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang menjurus pada persaingan tidak sehat dengan sesama rekan Notaris.

b. Larangan:

1.   Dilarang melakukan usaha, baik langsung maupun tidak langsung yang menjurus ke arah timbulnya persaingan yang tidak sehat dengan sesama rekan Notaris;

2.   Dilarang mempekerjakan dengan sengaja orang yang masih berstatus karyawan kantor Notaris lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Notaris yang bersangkutan, termasuk menerima pekerjaan dari karyawan kantor Notaris lain;

3.   Dilarang menjelekkan dan/atau mempersalahkan rekan Notaris atau akta yang dibuat olehnya, dalam hal seorang Notaris menghadapi dan/atau menemukan suatu akta yang dibuat oleh rekan sejawat yang ternyata di dalamnya terdapat kesalahan yang serius dan/atau membahayakan klien, maka Notaris tersebut wajib memberitahukan kepada rekan sejawat yang bersangkutan atas kesalahan yang dibuatnya dengan cara yang tidak bersifat menggurui, melainkan untuk mencegah timbulnya hal yang tidak diinginkan terhadap klien yang bersangkutan ataupun terhadap rekan sejawat tersebut;

4.   Dilarang membentuk kelompok sesama rekan sejawat yang bersifat eksklusif dengan tujuan untuk melayani kepentingan suatu instansi atau lembaga, dengan menutup kemungkinan bagi Notaris lain untuk berpartisipasi.

 

 

 

HUKUM ANGGOTA BIASA NOTARIS AKTIF PERKUMPULAN DALAM PERUSAHAAN BIRO JASA AKTA NOTARIS

Dewasa ini dalam praktek pelaksanaan tugas jabatan Notaris Wilayah Nusa Tenggara Timur  terdapat badan hukum Perseroan yang melakukan kegiatan usaha secara tidak sah dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Jabatan Notaris yaitu kegiatan usaha Biro Jasa Pembuatan Akta Notaris yang diduga dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh salah satu oknum anggota Ikatan Notaris Indonesia Wilayah NTT.[10]

Bahwa dugaan pelanggaran perilaku tersebut di atas didasari pada dugaan terdapat anggota organisasi Notaris Aktif Wiayah NTT bertindak dan atau melakukan pekerjaan yang bertentangan dengan larangan rangkap jabatan, larangan melakukan pekerjaan yang bertentangan dengan Norma Kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan Notaris dan larangan bekerja sama dengan biro jasa perorangan atau badan usaha yang pada hakekatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien dalam pembuatan akta Notaris. Dugaan tersebut di atas karena  :

 

-     Adanya akun media sosial instagram yang secara nyata dikelola secara aktif oleh Notaris terduga;

-       Adanya postingan konten, Foto-Foto Notaris terduga sendiri dengan keterang-keterangan promosi pekerjaan/ layanan dari Biro Jasa tersebut yaitu menerima pembuatan akta-akta pendirian Badan Hukum dan Badan Usaha, Legalisasi dan Waarmerking yang sesuai ketentuan undang-undang kewenangan pembuatannya hanya ada pada Jabatan Notaris;

-  Bertindak langsung menawarkan kerjasama dengan Rekan Notaris lain dengan cara-cara yang menjurus pada persaingan tidak sehat antar sesama rekan Notaris dengan menawarkan pemberian pekerjaan pembuatan akta dengan harga yang lebih rendah dari tarif honorarium minimal;




Gambar

(Temuan Laporan Iklan Layanan Biro Jasa Akta Notaris di Kupang NTT)

 

Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 92 ayat (1) dan ayat (2) UU Perseroan Terbatas yang berwenang menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan dan menjalankan pengurusan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat hanya dapat dijalankan oleh Direksi. Oleh karena itu adanya pengelolaan aktif akun-akun media sosial tersebut. Berdasarkan uraian diatas maka dugaan pelanggaran  atas adanya praktik biro jasa oleh anggota aktif  sebagai berikut :

1.   Menduduki jabatan lain selain jabatan Notaris yaitu Direktur pada salah satu Badan Hukum Perseroan Biro Jasa yang berpotensi memunculkan kantor Cabang Notaris terselubung;

2.      Melanggar Sumpah Jabatan Notaris;

3.  Melakukan pekerjaan yang bertentangan dengan Norma Kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan Notaris;

4.   Melakukan kerjasa sama dengan biro jasa perorangan atau badan usaha yang dan bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien dalam pembuatan akta Notaris;

5.   Mencipkatan persaingan tidak sehat dalam pelaksanaan Jabatan Notaris.

6.    Melanggar Etika Kepribadian Notaris;

7.    Melanggar Etika Hubungan Sesama Rekan Notaris;

 

Sanksi atas pelanggaran poin 1 sesuai ketentuan Pasal 8 UUJN adalah Diberhentikan Dengan Hormat Dari Jabatan Notaris

Sanksi atas pelanggaran poin 2 sampai dengan 7 adalah :

a.   Peringatan tertulis;

b.   Pemberhentian sementara;

c.    Pemberhentian dengan hormat; atau

d.   Pemberhentian dengan tidak hormat.

 

 

HUKUM ANGGOTA LUAR BIASA PERKUMPULAN DALAM PERUSAHAAN BIRO JASA AKTA NOTARIS

Kepengurusan dan Keanggotaan organisasi Notaris berpedoman dan berlandaskan pada Anggaran Rumah Tangga Anggaran Dasar dalam melaksanakan kegiatanya untuk mencapai tujuan organisasi dan kode etik sebagai pedoman Perilaku profesi bagi setiap anggota Ikatan Notaris Indonesia dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab jabatan Notaris secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab sesuai dengan prinsip negara hukum.

Klasifikasi anggota perkumpulan dalam Anggaran Rumah Tangga Adalah :

a.    Anggota Biasa

b.    Anggota Luar Biasa

c.    Anggota Kehormatan.

Anggota biasa adalah :

a.    setiap orang yang menjalankan tugas jabatan Notaris (Notaris Aktif) yang terdaftar sebagai anggota Perkumpulan dan mempunyai hak suara;

b.    setiap Notaris yang telah berhenti melaksanakan tugas jabatan Notaris (Werda Notaris), karena diberhentikan dengan hormat karena telah mencapai umur yang telah ditetapkan Undang-Undang; atau berhenti atas permintaannya sendiri.

Anggota luar biasa adalah setiap orang yang telah lulus dari pendidikan kenotariatan yang terdaftar sebagai anggota Perkumpulan.

Anggota kehormatan adalah seseorang yang mempunyai jasa yang sangat besar terhadap Perkumpulan yang berkaitan dengan kenotariatan.

Setiap anggota wajib menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan Notaris dan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku pada umumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Notaris pada khususnya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan KODE ETIK, Keputusan Kongres, peraturan-peraturan maupun ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Perkumpulan serta menjaga dan mempertahankan nama baik Perkumpulan.[11]

Untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat jabatan Notaris, Perkumpulan mempunyai Kode Etik Notaris yang ditetapkan oleh Kongres dan merupakan kaidah moral yang wajib di taati oleh setiap anggota.[12] Oleh karena itu dibutuhkan peran pengurus sebagai perpanjangan tangan dari Pengurus Pusat yang mempunyai tugas sebagai pembina.

 

Pengurus Daerah adalah pelaksana kebijakan Perkumpulan di tingkat Kabupaten/ Kota YANG BERTUGAS SEBAGAI PEMBINA, melakukan koordinasi dan menyelenggarakan kegiatan yang dipandang perlu dan berguna bagi kepentingan anggota untuk peningkatan profesionalisme Notaris di dalam daerah kepengurusannya.[13]

Perilaku adalah semua aktivitas ANGGOTA PERKUMPULAN DAN setiap orang yang memangku serta menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, yang dapat diamati langsung maupun tidak langsung oleh pihak luar, termasuk namun tidak terbatas pada sikap, tindakan, tulisan, ucapan, suara, gambar, foto, video, peta, rancangan, dan surat elektronik.[14]

Pelanggaran adalah sikap, Perilaku atau tindakan yang dilakukan oleh anggota Perkumpulan maupun setiap orang yang memangku dan menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, yang bertentangan dengan Kode Etik, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan/Keputusan Perkumpulan.[15]

Larangan adalah sikap, Perilaku, dan perbuatan atau tindakan apapun yang tidak boleh dilakukan oleh ANGGOTA PERKUMPULAN  maupun setiap orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, yang dapat menurunkan citra serta wibawa lembaga kenotariatan ataupun keluhuran harkat dan martabat jabatan Notaris.[16]

Ruang lingkup Kode Etik Notaris meliputi pengaturan mengenai Etika Notaris dalam berperilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 11 Kode Etik yang berlaku sebagai pedoman bagi SELURUH ANGGOTA PERKUMPULAN MAUPUN setiap orang yang memangku dan menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, baik dalam menjalankan jabatan profesinya maupun dalam Perilaku kehidupan sehari-hari yang berhubungan dengan klien, sesama rekan, organisasi dan masyarakat. Dengan demikian setiap anggota wajib menjujung tinggi disiplin berorganisasi dengan cara tunduk dan patuh terhadap Kode Etik, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Keputusan Perkumpulan.

Mengacu pada uraian di atas dan contoh kasus praktik Biro Jasa yang terjadi tersebut maka praktik mendirikan biro jasa dan atau bekerjasama dengan biro jasa akta notaris oleh anggota aktif tersebut yang mendirikan/ bekerjasama dengan Biro Jasa masih dalam status anggota luar biasa Ikatan Notaris Indonesia pula tidak dapat dibenarkan dan merupakan pelanggaran atas Larangan Kode Etik Notaris sebagaimana ketentuan Pasal 7 Anggara Rumah Tangga “Setiap anggota wajib menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan Notaris dan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku..” serta melanggara ketentuan Pasal 4 Anggaran Rumah Tangga tentang Pernyataan untuk tunduk dan taat pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Etik Notaris, serta peraturan lain yang telah dan yang akan ditetapkan oleh Perkumpulan.

Larangan mendirikan brio jasa maupun bekerja sama dengan biro jasa telah tegas diatur dalam Kode Etik Notaris sebagaimana Pasal 5 Ayat 2 Huruf B Angka 4 dan 16 Kode Etik :

ANGKA 4 :

Dilarang bekerja sama dengan biro jasa perorangan atau badan usaha yang pada hakekatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien dalam pembuatan akta Notaris;

ANGKA 16 :

Dilarang melakukan Pelanggaran terhadap Kewajiban dan Larangan baik secara lisan atau tulisan, dengan menggunakan media Cetak dan/atau Media Sosial;

Ketentuan ini menegaskan bahwa mendirikan, afiliasi maupun cara-cara untuk mencari atau mendapat klien tidak dapat dibenarkan dan keberadaan Biro Jasa Akta Notaris mengidikasikan bahwa apabila telah dilantik secara resmi akan sangat berdampak pada terciptanya persaingan tidak sehat antar sesama rekan Notaris, berpotensi melanggar sumpah janji jabatan yang akan diucapkan dihadapan Menteri atau Pejabat yang ditunjuk, berpotensi pelanggaran terhadap Kewajiban dan Larangan dalam Kode Etik Notaris dan Kewajiaban dan Larangan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris yang berpengaruh pada kehormatan dan martabat jabatan Notaris serta berpotensi adanya kantor cabang Notaris yang terselubung.

Bahwa Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor  2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris telah mengatur secara tegas tentang syarat-syarat pengangkatan sebagai Notaris. Adapun salah satu syarat pada Pasal 3 huruf g UUJN menetukan bahwa Calon Notaris dilarang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk rangkap jabatan Notaris yaitu merangkap sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik swasta yang ditegaskan kembali dalam Surat Pernyataan Rangkap Jabatan sebagai salah satu syarat lampiran permohonan pelantikan sebagai Notaris.

Perbuatan ini jelas sangat mencederai Kehormatan Jabatan Notaris yang dipersamakan dengan Biro Jasa dan diduga pula yang bersangkutan merangkap jabatan lain yang oleh undang- undangn di larang sebagimana ketentuan Pasal 17 ayat 1 Huruf f tsb diatas. Oleh karena itu dalam rangka pencegahan dibutuhkan peran aktif organisasi, menjalankan tugasnya sebagai pembina untuk mengawal marwah, martabat Jabatan Notaris dan menegakkan peraturan Perkumpulan serta melindungi  kepentingan Anggota terdampak wilayah pengurusannya. Adapun tindakan yang dapat dilakukan oleh organisasi adalah sebagai berikut :

a.    Memanggil Yang Bersangkutan Dalam Rangka Menjalankan Tugas dan Fungsi Sebagai Pembina;

b.    Menyatakan Keberatan Langsung Kepada Instansi Yang Berwenang Guna Meninjau Ulang Permohonan Pelantikan ALB Calon Notaris Atas Pelanggaran Dugaan Rangkap Jabatan Syarat Pengangkatan Pasal 3 huruf g UUJN Guna Menjalankan Fungsi Hubungan Antar Instansi;

c.    Melakukan tindakan- tindakan lain yang dianggap baik dan berguna sampai dengan sampai dengan adanya penindakan nyata;

d.    Melarang seluruh anggota untuk menerima permintaan pembuatan akta dan atau terafiliasi dengan biro jasa tersebut bersama-sama alat kelengkapan organisasi.

Dengan demikian dalam rangka pencegahan atas pelanggaran-pelanggaran dimaksud maka dibutuhkan peran organisasi beserta alat kelengkapan organisasi untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan secara rutin sebagai upaya menjaga Kehormatan dan Martabat Jabatan Notaris.

 

Terima Kasih



[1] https://adiemartinstefin.blogspot.com/2012/12/kewajiban-notaris-dalam-memberikan_6400.html;

[2] Ibid;

[3] Ibid;

[4] Ibid;

[5] Ibid;

[6] Ibid;

[7] Kode Etik Notaris Perubahan

[8] Pasal 1 Angka 11 Kode Etik Perubahan

[9] Pasal 1 Angka 12 Kode Etik Perubahan

[10]. Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia hanya terdapat Klasifikasi Bidang Usaha Aktivitas Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan Kode KBLI 69104 yang dikategorikan sebagai aktivitas non kegiatan berusaha sehingga tidak memerlukan Ijin Usaha artinya Aktivitas tersebut hanya dapat dijalankan dengan telah memperoleh Keputusan Menteri sesuai ketentuan UUJN, tidak mengatur tentang kegiatan usaha Jasa Akta-Akta Notaris oleh Badan Badan Usaha, Badan Hukum Perseroan dan Badan Hukum Perorangan.

 

[11] Pasal 7 Ayat 1 ART Perkumpulan;

[12] Pasal 13 Ayat 1 Anggara Dasar;

[13] Pasal 11 Ayat 2 Angka 2.3 Huruf B Anggaran Dasar;

[14] Op.Cit Halaman 2;

[15] Op.Cit Halaman 3;

[16] Pasal 1 Angkta 14 Kode Etik;

Komentar