KODE ETIK BIRO JASA NOTARIS
KODE ETIK BIRO JASA NOTARIS
Oleh
Adie Marthin Stefin, SH., M.Kn.
Ketua Dewan Kehormatan Wilayah NTT
Ikatan Notaris Indonesia
Jabatan
merupakan subyek hukum (persoon) yakni pendukung hak dan kewajiban (suatu
personifikasi). Oleh hukum Tatanegara kekuasaan tidak diberikan kepada
Pejabat (orang), tetapi diberikan kepada Jabatan (lingkungan
pekerjaan). Notaris merupakan suatu Jabatan (subyek hukum), sebagaimana
ditentukan dalam konsiderans Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.[1]
Sebagai
subyek hukum, Jabatan Notaris dapat menjamin continueted hak
dan kewajiban artinya pejabat yang menduduki jabatan Notaris selalu
berganti-ganti sedangkan Jabatan tetap berjalan terus-menerus (continue)
yang diadakan oleh Negara dalam sistem hukum Indonesia yang merupakan suatu lingkup
pekerjaan tetap dan berkesinambungan.[2]
Agar
jabatan kekuasaan dapat dijalankan maka dibutuhkan penguasa atau organ sehingga
dapat dikonsepkan sebagai hubungan jabatan-jabatan, dimana jabatan-jabatan itu
di isi oleh pejabat-pejabat yang mendukung hak dan kewajiban tertentu
berdasarkan konstruksi sebyek-kewajiban.[3]
Pejabat
yang dimaksudkan disini adalah Pejabat Umum yaitu Notaris yang diberi
kewenangan menjalankan sebagian tugas negara dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat khususnya dalam bidang Hukum Perdata. Hal ini tidak bisa disamakan
dengan Pejabat Pegawai Negeri Sipil, dimana pegawai yang merupakan bagian dari
suatu korps pegawai yang tersusun, dengan hubungan kerja yang hirarkis, yang
digaji oleh pemerintah.[4]
Notaris
sebagai Pejabat Umum tertuang dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan
Notaris (selanjutnya disebut
Undang-Undang Jabatan Notaris/UUJN) merupakan Undang-Undang yang mengatur
secara khusus tentang kedudukan, kewenangan, kewajiban dan larangan sebagai
pejabat umum yang menyatakan secara tegas dan jelas bahwa Notaris adalah
Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik. Oleh karena itu Jabatan
Umum Notaris dibentuk tidak lain dan tidak bukan adalah kehendak dari Negara
dan melalui aturan hukum untuk melayani masyarakat dalam memberikan kepastian
hukum khususnya dalam bidang Hukum Perdata yang secara khusus diatur dalam
Undang-Undang Jabatan Notaris. Sehingga Jabatan Notaris merupakan salah satu
organ negara atau alat perlengkapan negara yang menjalankan sebagian fungsi
Negara dalam melayani masyarakat umum dengan kewenangan yang hanya ada Pejabat
Notaris bukan kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil maupun Badan Usaha, Badan Hukum Persekutuan Modal, Badan Hukum Perorangan pada umumnya
dan pada khususnya yang menjalankan usaha dalam bidang Jasa.[5]
Adapun
Jabatan Notaris merupakan jabatan kepercayaan yang harus selaras dengan mereka
yang menjalankan tugas jabatan Notaris sebagai orang yang dapat dipercaya bukan
sebagai orang yang tidak dapat dipercaya, sehingga hal tersebut, antara Jabatan
Notaris dan Pejabatnya harus sejalan bagaikan dua sisi mata uang yang tidak
dapat dipisahkan.
Sebagai
jabatan kepercayaan yang harus selaras dengan mereka yang menjalankan tugas
jabatan Notaris, maka orang yang menjalankan jabatan tersebut dengan standar
konformitas hukum yang diberikan kepadanya harus dapat dipercaya dan untuk
menjaga kepercayaan maka orang-orang yang menjalankan jabatan Notaris dihimpun
dalam satu wadah organisasi yaitu Ikatan Notaris Indonesia.[6]
Kepengurusan
dan Keanggotaan organisasi Notaris berpedoman dan berlandaskan pada Anggaran
Rumah Tangga Anggaran Dasar dalam melaksanakan kegiatanya untuk mencapai tujuan
organisasi dan kode etik sebagai pedoman Perilaku profesi bagi setiap anggota
Ikatan Notaris Indonesia dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab jabatan
Notaris secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab sesuai dengan
prinsip negara hukum.
Kode Etik Notaris (selanjutnya disebut Kode Etik)
adalah kaidah moral yang ditetapkan oleh Perkumpulan, berdasarkan keputusan
Kongres Perkumpulan dan/atau ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
mengatur jabatan Notaris. Kode Etik wajib ditaati oleh setiap anggota
Perkumpulan dan setiap orang yang memangku serta menjalankan tugas jabatan
sebagai Notaris, termasuk di dalamnya Pejabat Sementara Notaris dan Notaris
Pengganti, sebagai pedoman Perilaku keutamaan dalam menjalankan tugas jabatan
profesi maupun dalam hubungan dengan sesama rekan, organisasi, dan masyarakat.[7]
Dalam Kode Etik Notaris telah diatur kewajiban,
larangan, pengcualian-pengecualian dan sanksi-sanksi dalam melaksanakan Jabatan
Notaris agar kepercayaan, kehormatan dan martabat jabatan Notaris tetap
terjaga, sehingga apabila dalam pelaksaan jabatan Notaris terdapat
pelanggaran Perilaku maka Notaris dapat dikenakan sanksi teguran sampai dengan
pemberhentian dari keanggotaan organisasi melalui alat perlengkapan perkumpulan
yaitu Dewan Kehormatan Daerah Maupun Wilayah yang berwenang membina, mengawasi
dan menegakan kode etik, harkat dan martabat Notaris.
Perilaku
adalah semua aktivitas anggota Perkumpulan dan
setiap orang yang memangku serta menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris,
yang dapat diamati langsung maupun tidak langsung oleh pihak luar, termasuk
namun tidak terbatas pada sikap, tindakan, tulisan, ucapan, suara, gambar,
foto, video, peta, rancangan, dan surat elektronik.[8]
Pelanggaran adalah sikap,
Perilaku atau tindakan yang dilakukan oleh anggota Perkumpulan maupun setiap
orang yang memangku dan menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, yang
bertentangan dengan Kode Etik, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, serta
Peraturan/Keputusan Perkumpulan. [9]
Dalam
penegakan Kode Etik Notaris terduga pelanggar dilakukan dengan cara Konfirmasi
(Kepada Pelapor), Klarifikasi (Kepada Terlapor/ Pihak Lainnya), Banding (Dewan
Kehormatan Wilayah), Banding Final (Dewan Kehormatan Pusat).
Adapun
Etika Kepribadian, kewajiban, larangan dan Etika Kepribadian Antar Sesama
Notaris yang wajib di patuhi oleh Notaris sebagai berikut :
|
BAB
III ETIKA
KEPRIBADIAN NOTARIS |
||||||||
|
Pasal
4 |
||||||||
|
Etika kepribadian Notaris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, memuat tentang Kewajiban bagi anggota
Perkumpulan maupun setiap orang yang memangku dan menjalankan tugas jabatan
sebagai Notaris, yaitu: a.
wajib patuh dan setia kepada Negara
Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; b.
wajib taat kepada hukum, sumpah jabatan,
dan Kode Etik; c.
wajib memiliki moral, akhlak serta
kepribadian yang baik; d.
wajib menjaga harkat martabat jabatan
Notaris; e.
wajib memiliki sikap amanah dan
bertanggungjawab; f.
wajib memiliki sikap jujur dan
berintegritas; g.
wajib memiliki sikap saksama; h.
wajib memiliki sikap mandiri; i.
wajib memiliki sikap adil dan tidak
berpihak; j.
wajib memiliki sikap profesional; k.
wajib memiliki sikap bijaksana; dan l.
wajib memiliki sikap rendah hati. |
||||||||
|
Pasal
5 |
||||||||
|
(1) |
Kewajiban menjaga harkat dan martabat
jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, mengandung makna
: Bahwa Notaris wajib bersikap memelihara
kehormatan dan keluhuran jabatan profesi notaris melalui pola pikir, tindakan
dan ucapan yang menjunjung nilai etik dan profesionalitas baik dalam
menjalankan jabatan profesi maupun dalam kehidupan pribadinya untuk mendorong
terbentuknya pribadi yang kuat berpegang teguh pada norma hukum dan norma
etik. |
|||||||
|
(2) |
Kewajiban menjaga harkat dan martabat
jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui
kepatuhan terhadap Kewajiban dan penghindaran terhadap Larangan sebagai
berikut: a. Kewajiban: 1. Wajib menghormati keputusan atau kebijakan
pemerintah. 2. Wajib menetapkan, membuka dan menjalankan
satu kantor di tempat kedudukan, dan kantor tersebut merupakan satu-satunya
tempat pelaksanaan tugas jabatan setiap hari. 3. Wajib memasang 1 (satu) papan nama di
depan/di lingkungan kantornya dengan pilihan ukuran yaitu : 100cmx 40 cm, 150
cm x 60 cm atau 200 cm x 80 cm, yang memuat : a. Nama lengkap dan gelar yang sah, sesuai
dengan surat keputusan pengangkatan dan/atau perubahannya; b. Tanggal dan nomor surat keputusan
pengangkatan Notaris; c. Tempat kedudukan; d. Alamat kantor dan nomor telepon/email; dan e. Dasar papan nama berwarna putih dengan
huruf berwarna hitam dan tulisan di atas papan nama harus jelas dan mudah
dibaca. kecuali di lingkungan kantor tersebut tidak dimungkinkan untuk
pemasangan papan nama dimaksud. 4. Wajib membuat akta dalam jumlah batas
kewajaran untuk menjalankan peraturan perundang-undangan, khususnya tentang
jabatan Notaris dan Kode Etik;dan 5. Wajib berbusana yang sesuai dengan norma
kesopanan, kepatutan dan kesusilaan yang memberi kesan penampilan rapi,
bersih dan profesional dengan memperhatikan budaya lokal untuk menjaga
kehormatan/martabat jabatan Notaris. b. Larangan: 1. Dilarang mempunyai lebih dari 1 (satu)
kantor, baik kantor cabang ataupun kantor perwakilan; 2. Dilarang memasang papan nama dan/atau
tulisan yang berbunyi “Notaris/Kantor Notaris” di luar lingkungan kantor; 3. Dilarang melakukan publikasi atau promosi
diri dengan membuat konten iklan atau testimoni dari klien tentang keunggulan
pelayanan jasa Notaris secara terbuka, baik sendiri maupun secara
bersama-sama, dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan media
Cetak dan/atau Media Sosial yang dapat menurunkan martabat jabatan Notaris; 4. Dilarang bekerja sama dengan biro jasa
perorangan atau badan usaha yang pada hakekatnya bertindak sebagai perantara
untuk mencari atau mendapatkan klien dalam pembuatan akta Notaris; 5. Dilarang menandatangani akta yang proses
pembuatannya telah dipersiapkan oleh pihak lain; 6. Dilarang mengirimkan minuta kepada klien
untuk ditandatangani; 7. Dilarang menetapkan honorarium yang lebih
rendah dari tarif honorarium minimal di tiap Kabupaten/Kota yang telah
ditetapkan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota; 8. Dilarang membuat akta melebihi batas
kewajaran yang batas jumlahnya ditentukan oleh Dewan Kehormatan; 9. Dilarang terlibat dalam transaksi usaha
yang berpotensi memanfaatkan posisi sebagai Notaris dalam kegiatan usaha yang
dapat menimbulkan benturan antara kepentingan pribadi Notaris dan Kewajiban
profesinya; 10. Dilarang bekerja dan menjalankan fungsi
sebagai layaknya seorang advokat atau profesi hukum lain yang dilarang
rangkap jabatan dengan Notaris; 11. Dilarang mencantumkan jabatan Notaris
sebagai anggota dan kegiatan partai politik; 12. Dilarang menyebarluaskan dan/atau
mengunggah (upload) foto kantor Notaris oleh dirinya sendiri atau rekan
Notaris lain ke Media Sosial; 13. Dilarang menyebarluaskan dan/atau
mengunggah (upload) akta yang dibuat sendiri maupun yang dibuat rekan Notaris
lain ke Media Sosial yang dapat membuka rahasia jabatan; 14. Dilarang menyebarluaskan dan/atau
mengunggah (upload) foto atau tulisan tentang suasana/keadaan pada waktu
pembuatan/penandatangan akta atau kegiatan lainnya terkait pelaksanaan tugas
jabatan dirinya sendiri atau rekan Notaris lain, baik di kantor maupun di
luar kantor, ke dalam Media Sosial; 15. Dilarang menyebarluaskan foto, video, atau
komentar yang tidak pantas, bersifat kontroversial, politik, atau
bertentangan dengan nilai etika profesi yang dapat merendahkan kehormatan dan
martabat jabatan Notaris; 16. Dilarang melakukan Pelanggaran terhadap
Kewajiban dan Larangan baik secara lisan atau tulisan, dengan menggunakan
media Cetak dan/atau Media Sosial;
|
|||||||
HUKUM ANGGOTA BIASA NOTARIS AKTIF PERKUMPULAN DALAM PERUSAHAAN BIRO JASA AKTA NOTARIS
Dewasa ini
dalam praktek pelaksanaan tugas jabatan Notaris Wilayah Nusa Tenggara Timur terdapat badan hukum Perseroan yang melakukan kegiatan
usaha secara tidak sah dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan,
Undang-Undang Jabatan Notaris yaitu kegiatan usaha Biro Jasa Pembuatan Akta
Notaris yang diduga dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh
salah satu oknum anggota Ikatan Notaris Indonesia Wilayah NTT.[10]
Bahwa
dugaan pelanggaran perilaku tersebut di atas didasari pada dugaan terdapat
anggota organisasi Notaris Aktif Wiayah NTT bertindak dan atau melakukan
pekerjaan yang bertentangan dengan larangan rangkap jabatan, larangan melakukan
pekerjaan yang bertentangan dengan Norma Kepatutan yang dapat mempengaruhi
kehormatan dan martabat jabatan Notaris dan larangan bekerja sama dengan biro
jasa perorangan atau badan usaha yang pada hakekatnya bertindak sebagai perantara
untuk mencari atau mendapatkan klien dalam pembuatan akta Notaris. Dugaan tersebut
di atas karena :
- Adanya akun media sosial instagram yang
secara nyata dikelola secara aktif oleh Notaris terduga;
- Adanya postingan konten, Foto-Foto Notaris terduga sendiri dengan keterang-keterangan promosi pekerjaan/ layanan dari Biro Jasa tersebut yaitu menerima pembuatan akta-akta pendirian Badan Hukum dan Badan Usaha, Legalisasi dan Waarmerking yang sesuai ketentuan undang-undang kewenangan pembuatannya hanya ada pada Jabatan Notaris;
- Bertindak langsung menawarkan kerjasama dengan Rekan Notaris lain dengan cara-cara yang menjurus pada persaingan tidak sehat antar sesama rekan Notaris dengan menawarkan pemberian pekerjaan pembuatan akta dengan harga yang lebih rendah dari tarif honorarium minimal;
![]() |
Gambar
(Temuan Laporan Iklan
Layanan Biro Jasa Akta Notaris di Kupang NTT)
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 92 ayat (1) dan ayat (2) UU Perseroan Terbatas yang berwenang menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan dan menjalankan pengurusan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat hanya dapat dijalankan oleh Direksi. Oleh karena itu adanya pengelolaan aktif akun-akun media sosial tersebut. Berdasarkan uraian diatas maka dugaan pelanggaran atas adanya praktik biro jasa oleh anggota aktif sebagai berikut :
1. Menduduki
jabatan lain selain jabatan Notaris yaitu Direktur pada salah satu Badan Hukum
Perseroan Biro Jasa yang berpotensi memunculkan kantor Cabang Notaris
terselubung;
2. Melanggar
Sumpah Jabatan Notaris;
3. Melakukan
pekerjaan yang bertentangan dengan Norma Kepatutan yang dapat mempengaruhi
kehormatan dan martabat jabatan Notaris;
4. Melakukan
kerjasa sama dengan biro jasa perorangan atau badan usaha yang dan bertindak
sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien dalam pembuatan akta
Notaris;
5. Mencipkatan
persaingan tidak sehat dalam pelaksanaan Jabatan Notaris.
6. Melanggar
Etika Kepribadian Notaris;
7. Melanggar
Etika Hubungan Sesama Rekan Notaris;
Sanksi atas
pelanggaran poin 1 sesuai ketentuan Pasal 8 UUJN adalah Diberhentikan Dengan Hormat Dari Jabatan Notaris
Sanksi atas
pelanggaran poin 2 sampai dengan 7 adalah :
a. Peringatan
tertulis;
b. Pemberhentian
sementara;
c. Pemberhentian
dengan hormat; atau
d. Pemberhentian
dengan tidak hormat.
HUKUM ANGGOTA LUAR BIASA PERKUMPULAN DALAM PERUSAHAAN BIRO JASA AKTA NOTARIS
Kepengurusan dan
Keanggotaan organisasi Notaris berpedoman dan berlandaskan pada Anggaran Rumah
Tangga Anggaran Dasar dalam melaksanakan kegiatanya untuk mencapai tujuan
organisasi dan kode etik sebagai pedoman Perilaku profesi bagi setiap anggota
Ikatan Notaris Indonesia dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab jabatan
Notaris secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab sesuai dengan
prinsip negara hukum.
Klasifikasi anggota perkumpulan dalam
Anggaran Rumah Tangga Adalah :
a.
Anggota
Biasa
b.
Anggota
Luar Biasa
c.
Anggota
Kehormatan.
Anggota
biasa adalah :
a. setiap orang yang menjalankan tugas jabatan Notaris
(Notaris Aktif) yang terdaftar sebagai anggota Perkumpulan dan mempunyai hak
suara;
b. setiap Notaris yang telah berhenti melaksanakan tugas
jabatan Notaris (Werda Notaris), karena diberhentikan dengan hormat karena
telah mencapai umur yang telah ditetapkan Undang-Undang; atau berhenti atas
permintaannya sendiri.
Anggota luar biasa adalah setiap orang yang telah lulus
dari pendidikan kenotariatan yang terdaftar sebagai anggota Perkumpulan.
Anggota kehormatan adalah seseorang yang mempunyai jasa yang sangat besar terhadap Perkumpulan yang berkaitan dengan kenotariatan.
Setiap anggota wajib menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan Notaris dan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku pada umumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Notaris pada khususnya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan KODE ETIK, Keputusan Kongres, peraturan-peraturan maupun ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Perkumpulan serta menjaga dan mempertahankan nama baik Perkumpulan.[11]
Untuk menjaga kehormatan dan keluhuran
martabat jabatan Notaris, Perkumpulan mempunyai Kode Etik Notaris yang
ditetapkan oleh Kongres dan merupakan kaidah moral yang wajib di taati oleh
setiap anggota.[12]
Oleh karena itu dibutuhkan peran pengurus sebagai perpanjangan tangan dari
Pengurus Pusat yang mempunyai tugas sebagai pembina.
Pengurus Daerah adalah pelaksana kebijakan Perkumpulan di tingkat Kabupaten/ Kota YANG BERTUGAS SEBAGAI PEMBINA, melakukan koordinasi dan menyelenggarakan kegiatan yang dipandang perlu dan berguna bagi kepentingan anggota untuk peningkatan profesionalisme Notaris di dalam daerah kepengurusannya.[13]
Perilaku adalah semua aktivitas ANGGOTA PERKUMPULAN DAN setiap
orang yang memangku serta menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, yang dapat
diamati langsung maupun tidak langsung oleh pihak luar, termasuk namun tidak
terbatas pada sikap, tindakan, tulisan, ucapan, suara, gambar, foto, video,
peta, rancangan, dan surat elektronik.[14]
Pelanggaran adalah
sikap, Perilaku atau tindakan yang dilakukan oleh anggota Perkumpulan maupun
setiap orang yang memangku dan menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, yang
bertentangan dengan Kode Etik, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, serta
Peraturan/Keputusan Perkumpulan.[15]
Larangan adalah sikap, Perilaku, dan perbuatan atau tindakan
apapun yang tidak boleh dilakukan oleh ANGGOTA PERKUMPULAN maupun setiap orang yang menjalankan tugas
jabatan sebagai Notaris, yang dapat menurunkan citra serta wibawa lembaga
kenotariatan ataupun keluhuran harkat dan martabat jabatan Notaris.[16]
Ruang lingkup Kode Etik Notaris meliputi
pengaturan mengenai Etika Notaris dalam berperilaku sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 11 Kode Etik yang berlaku sebagai pedoman bagi SELURUH ANGGOTA
PERKUMPULAN MAUPUN setiap orang yang memangku dan menjalankan tugas jabatan
sebagai Notaris, baik dalam menjalankan jabatan profesinya maupun dalam
Perilaku kehidupan sehari-hari yang berhubungan dengan klien, sesama rekan,
organisasi dan masyarakat. Dengan demikian setiap anggota wajib menjujung
tinggi disiplin berorganisasi dengan cara tunduk dan patuh terhadap Kode Etik,
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Keputusan Perkumpulan.
Mengacu pada uraian di atas dan contoh kasus
praktik Biro Jasa yang terjadi tersebut maka praktik mendirikan biro jasa dan
atau bekerjasama dengan biro jasa akta notaris oleh anggota aktif tersebut yang
mendirikan/ bekerjasama dengan Biro Jasa masih dalam status anggota luar biasa
Ikatan Notaris Indonesia pula tidak dapat dibenarkan dan merupakan pelanggaran
atas Larangan Kode Etik Notaris sebagaimana ketentuan Pasal 7 Anggara Rumah
Tangga “Setiap anggota wajib menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan
Notaris dan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku..” serta
melanggara ketentuan Pasal 4 Anggaran Rumah Tangga tentang Pernyataan
untuk tunduk dan taat pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Etik
Notaris, serta peraturan lain yang telah dan
yang akan ditetapkan oleh Perkumpulan.
Larangan
mendirikan brio jasa maupun bekerja sama dengan biro jasa telah tegas diatur
dalam Kode Etik Notaris sebagaimana Pasal 5 Ayat 2 Huruf B Angka 4 dan 16 Kode
Etik :
ANGKA 4 :
Dilarang bekerja sama dengan biro jasa
perorangan atau badan usaha yang pada hakekatnya bertindak sebagai perantara
untuk mencari atau mendapatkan klien dalam pembuatan akta Notaris;
ANGKA 16 :
Dilarang melakukan Pelanggaran terhadap Kewajiban
dan Larangan baik secara lisan atau tulisan, dengan menggunakan media Cetak
dan/atau Media Sosial;
Ketentuan ini menegaskan bahwa mendirikan, afiliasi maupun cara-cara
untuk mencari atau mendapat klien tidak dapat dibenarkan dan keberadaan Biro Jasa
Akta Notaris mengidikasikan bahwa apabila telah dilantik secara resmi akan
sangat berdampak pada terciptanya persaingan tidak sehat antar sesama rekan
Notaris, berpotensi melanggar sumpah janji jabatan yang akan diucapkan
dihadapan Menteri atau Pejabat yang ditunjuk, berpotensi pelanggaran terhadap
Kewajiban dan Larangan dalam Kode Etik Notaris dan Kewajiaban dan Larangan
dalam Undang-Undang Jabatan Notaris yang berpengaruh pada kehormatan dan
martabat jabatan Notaris serta berpotensi adanya kantor cabang Notaris yang
terselubung.
Bahwa Undang-Undang Jabatan Notaris
Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris telah mengatur
secara tegas tentang syarat-syarat pengangkatan sebagai Notaris. Adapun salah
satu syarat pada Pasal 3 huruf g UUJN menetukan bahwa Calon Notaris dilarang
memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk rangkap jabatan
Notaris yaitu merangkap sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik swasta
yang ditegaskan kembali dalam Surat Pernyataan Rangkap Jabatan sebagai salah
satu syarat lampiran permohonan pelantikan sebagai Notaris.
Perbuatan ini jelas sangat mencederai
Kehormatan Jabatan Notaris yang dipersamakan dengan Biro Jasa dan diduga pula
yang bersangkutan merangkap jabatan lain yang oleh undang- undangn di larang
sebagimana ketentuan Pasal 17 ayat 1 Huruf f tsb diatas. Oleh karena itu dalam rangka
pencegahan dibutuhkan peran aktif organisasi, menjalankan tugasnya sebagai
pembina untuk mengawal marwah, martabat Jabatan Notaris dan menegakkan
peraturan Perkumpulan serta melindungi
kepentingan Anggota terdampak wilayah pengurusannya. Adapun tindakan
yang dapat dilakukan oleh organisasi adalah sebagai berikut :
a.
Memanggil
Yang Bersangkutan Dalam Rangka Menjalankan Tugas dan Fungsi Sebagai Pembina;
b.
Menyatakan
Keberatan Langsung Kepada Instansi Yang Berwenang Guna Meninjau Ulang
Permohonan Pelantikan ALB Calon Notaris Atas Pelanggaran Dugaan Rangkap Jabatan
Syarat Pengangkatan Pasal 3 huruf g UUJN Guna Menjalankan Fungsi Hubungan Antar
Instansi;
c.
Melakukan
tindakan- tindakan lain yang dianggap baik dan berguna sampai dengan sampai
dengan adanya penindakan nyata;
d.
Melarang
seluruh anggota untuk menerima permintaan pembuatan akta dan atau terafiliasi
dengan biro jasa tersebut bersama-sama alat kelengkapan organisasi.
Dengan
demikian dalam rangka pencegahan atas pelanggaran-pelanggaran dimaksud maka
dibutuhkan peran organisasi beserta alat kelengkapan organisasi untuk
melaksanakan pengawasan dan pembinaan secara rutin sebagai upaya menjaga
Kehormatan dan Martabat Jabatan Notaris.
Terima Kasih
[1]
https://adiemartinstefin.blogspot.com/2012/12/kewajiban-notaris-dalam-memberikan_6400.html;
[2] Ibid;
[3] Ibid;
[4] Ibid;
[5] Ibid;
[6] Ibid;
[7] Kode Etik Notaris Perubahan
[8] Pasal 1 Angka 11 Kode Etik Perubahan
[9] Pasal 1 Angka 12 Kode Etik Perubahan
[10]. Klasifikasi Buku Lapangan
Usaha Indonesia hanya terdapat Klasifikasi Bidang Usaha Aktivitas Notaris dan
Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan Kode KBLI 69104 yang dikategorikan sebagai
aktivitas non kegiatan berusaha sehingga tidak memerlukan Ijin Usaha artinya
Aktivitas tersebut hanya dapat dijalankan dengan telah memperoleh Keputusan
Menteri sesuai ketentuan UUJN, tidak mengatur tentang kegiatan usaha Jasa
Akta-Akta Notaris oleh Badan Badan Usaha, Badan Hukum Perseroan dan Badan Hukum
Perorangan.
[11] Pasal 7 Ayat 1 ART Perkumpulan;
[12] Pasal 13 Ayat 1 Anggara Dasar;
[13] Pasal 11 Ayat 2
Angka 2.3 Huruf B Anggaran Dasar;
[14] Op.Cit
Halaman 2;
[15] Op.Cit
Halaman 3;
[16] Pasal 1 Angkta 14 Kode Etik;

Komentar
Posting Komentar