PERBEDAAN PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING DENGAN REPRESENTATIVE OFFICE
Undang-undang Nomor 25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 1 angka 3, menyatakan bahwa Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk
melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh
penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang
berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Mengacu kepada ketentuan
sebagaimana tersebut diatas maka untuk dapat dikatakan suatu perusahaan sebagai
Perusahaan Penanaman Modal Asing (selanjutnya disebut Perusahaan PMA) harus
memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
a. Merupakan
kegiatan menanam modal;
b. untuk
melakukan usaha di wilayah negara republik indonesia;
c. dilakukan
oleh penanam modal asing;
d. menggunakan
modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam
negeri.
Hal tersebut
berbeda dengan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (selanjutnya disebut KPPA). Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dalam Keputusan
Presiden Nomor 90 Tahun 2000 Tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, Pasal
1 menyatakan Kantor
Perwakilan Perusahaan Asing adalah kantor yang dipimpin oleh satu atau lebih
perorangan warga negara asing atau warga negara Indonesia yang ditunjuk oleh
perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai
perwakilannya dengan maksud untuk mengurus kepentingan perusahaan atau
perusahaan-perusahaan afiliasinya dan/atau mempersiapkan pendirian dan
pengembangan usaha perusahaan penanaman modal asing, di Indonesia
atau di negara lain dan Indonesia.
Kantor
Perwakilan Perusahaan Asing dalam melaksanakan kegiatannya harus mengikuti
ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam
Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 22 /Sk/2001
Tentang Ketentuan
Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2000 Tentang Kantor Perwakilan
Perusahaan Asing Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Pasal 2 huruf a, b
dan c, sebagai berikut :
a. Kegiatan kantor sebatas pada peranannya sebagai pengawas, penghubung,
koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan
afiliasinya di Indonesia dan atau negara di luar Indonesia.
b. Kantor tidak akan mencari sesuatu penghasilan dari sumber di
Indonesia termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan
sesuatu perikatan/transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa dengan
perusahaan atau perorangan di dalam negeri.
c. Kantor tidak akan ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan
sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di
Indonesia.
Dari ketentuan diatas,
menunjukan bahwa kegiatan KPPA hanya terbatas pada pengawasan, penghubung,
koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan
afiliasinya, tidak untuk mencari penghasilan atau melakukan sesuatu perikatan
penjualan dan pembelian barang atau jasa dengan perusahaan atau perorangan dan
tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak
perusahaan atau cabang perusahaan sebagaimana yang dimaksud diatas.
Hal tersebut juga berbeda
dengan kegiatan yang dilakukan oleh Perusahaan PMA, dimana kegiatan-kegiatan
yang dibatasi oleh ketentuan sebagaimana tersebut diatas dapat dilakukan oleh
perusahaan PMA, karena tujuan dari Perusahaan PMA adalah meningkatkan
pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan
pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kemampuan daya saing dunia
usaha nasional, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan,
mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi
riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari
luar negeri, dan, meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, agar tercipta kepastian
hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama dan tidak
membedakan asal negara, kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Perbedaan
keduanya juga dapat dilihat dari syarat-syarat dan dokumen-dokumen yang
diperlukan untuk mendirikan suatu Perusahaan PMA dan KPPA. Untuk mendirikan
Perusahaan PMA, maka dokumen-dokumen yang harus dilengkapi adalah:
a. Syarat-syarat
1. Copy Paspor Khusus orang asing / KTP Orang Indonesia apabila
ikut pemegang saham.
2. Copy KK / Direktur bila penanggung jawab WNI.
3. Copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri.
4. Copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak.
5. Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung, apabila
berada di Gedung.
6. Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, dan
tidak berada di wilayah pemukiman.
7. Nama PT .
8. Kedudukan dan bidang usaha.
9. Komposisi Saham .
10. Susunan Direksi dan Komisaris.
11. Apabila atas nama perusahaan Asing (Group) pemegang saham :
-
Semua dokumen asingnya dilegalisasi
oleh KBRI dan DEPLU
-
List of Share holder
direktur
-
Resolution of BOD (RUPS)
yang isinya persetujuan dan penunjukan salah seorang Direktur PMA.
-
Surat kuasa dari direktur
yang ditunjuk untuk menghadap kenotaris
b. Dokumen-dokumen
1. SP BKPM (Surat Persetujuan Badan Koordinasi Penanam Modal).
2. Akte Notaris Pendirian Perusahaan.
3. Domisili Perusahaan.
4. NPWP (Nomor Pengenal Wajib Pajak)
5. SK Kehakiman
6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
7. PKP ( Pengukuhan Kena Pajak)
8. Berita negara
9. APIT (Angka Pengenal Import Terbatas) bila bidang usaha
expot/import
Sedangkan untuk mendirikan KPPA, syarat-syarat dan
dokumen-dokumen yang harus dilengkapi adalah :
a. Syarat-syarat
1. Akta
Perusahaan Holding Company dan Perubahannya;
2. Surat
Pernyataan/Penunjukan Perusahaan (Letter of Appointment);
3. Power
of Attorney / Surat Kuasa;
4. Paspor
/ KTP dari Calon Chief of Representative Office;
5. Letter
of Statement / Surat Pernyataan bahwa Chief RO tidak bekerja ditempat lain.
b.
Dokumen-dokumen
1. Surat
Persetujuan Kantor Pewakilan Perusahaan Asing (KPPA);
2. Surat
Keterangan Domisili Perusahaan;
3. Nomer
Pokok Wajib Pajak (NPWP);
4. Tanda
Daftar Perusahaan (TDP).
Menilik
persyaratan dan dokumen-dokumen yang harus dipenuhi untuk mendirikan Perusahaan
PMA dan KPPA, maka dapat diketahui bahwa, pendirian Perusahaan PMA wajib dilakukan
dengan akta otentik sebab bentuk dari perusahaan PMA adalah Perseroan Terbatas
sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007, Pasal 5 ayat
(2). Sedangkan untuk KPPA pendiriannya hanya didasarkan pada anggran dasar
Perusahaan PMA, hal tersebut dapat dilihat dari persyaratan pendirian KPPA
angka 1 sebagaimana tersebut diatas.
KESIMPULAN
Mengacu
kepada apa yang telah diuraikan diatas, maka dapat disumpulkan bahwa, perbedaan
mendasar antara Perusahaan PMA dengan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)/
Representative Office adalah
1. Pendirian
Perusahaan PMA wajib dilakukan dengan akta otentik, sedangkan KPPA hanya
berdasarkan pada anggaran dasar Perusahaan PMA, dan;
2. kegiatan
KPPA hanya sebatas untuk mengurus kepentingan
perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya dan/atau mempersiapkan
pendirian dan pengembangan usaha perusahaan penanaman modal asing, di Indonesia
atau di negara lain dan Indonesia, sedangkan untuk Perusahaan PMA kegiatannya
adalah mencari sesuatu penghasilan dari sumber di Indonesia dan melaksanakan
kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan/transaksi penjualan dan pembelian
barang atau jasa dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri untuk
meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja,
meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kemampuan daya
saing dunia usaha nasional, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi
nasional, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan,
mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi
riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari
luar negeri, dan, meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2000 Tentang
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing.
3. Peraturan
Presiden No. 76 Tahun 2007 Tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang
Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang
Penanaman Modal.
4. Peraturan
Presiden No. 77 Tahun 2007 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang
Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
5. Peraturan
Presiden No. 111 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Perpres No. 77 Tahun 2007
Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan
Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (revisi: sudah diubah dengan Perpres No.
36 Tahun 2010 sebagai Perpres terbaru).
6. Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 22 /Sk/2001 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden
Nomor 90 Tahun 2000 Tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
7. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun
2009 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal.
Terimakasih.. Cukup membantu
BalasHapus