PERBEDAAN PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING DENGAN REPRESENTATIVE OFFICE

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 1 angka 3, menyatakan bahwa Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Mengacu kepada ketentuan sebagaimana tersebut diatas maka untuk dapat dikatakan suatu perusahaan sebagai Perusahaan Penanaman Modal Asing (selanjutnya disebut Perusahaan PMA) harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
a.    Merupakan kegiatan menanam modal;
b.    untuk melakukan usaha di wilayah negara republik indonesia;
c.    dilakukan oleh penanam modal asing;
d.    menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Hal tersebut berbeda dengan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (selanjutnya disebut KPPA).  Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dalam Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2000 Tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, Pasal 1 menyatakan  Kantor Perwakilan Perusahaan Asing adalah kantor yang dipimpin oleh satu atau lebih perorangan warga negara asing atau warga negara Indonesia yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya dengan maksud untuk mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya dan/atau mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan penanaman modal  asing, di Indonesia atau di negara lain dan Indonesia.
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dalam melaksanakan kegiatannya harus mengikuti ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam  Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal   Nomor : 22 /Sk/2001 Tentang  Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2000 Tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing  Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Pasal 2 huruf a, b dan c, sebagai berikut :
a.    Kegiatan kantor sebatas pada peranannya sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan  mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya di Indonesia dan atau negara di luar Indonesia. 
b.    Kantor tidak akan mencari sesuatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan/transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri. 
c.    Kantor tidak akan ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.
Dari ketentuan diatas, menunjukan bahwa kegiatan KPPA hanya terbatas pada pengawasan, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya, tidak untuk mencari penghasilan atau melakukan sesuatu perikatan penjualan dan pembelian barang atau jasa dengan perusahaan atau perorangan dan tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan sebagaimana yang dimaksud diatas.

Hal tersebut juga berbeda dengan kegiatan yang dilakukan oleh Perusahaan PMA, dimana kegiatan-kegiatan yang dibatasi oleh ketentuan sebagaimana tersebut diatas dapat dilakukan oleh perusahaan PMA, karena tujuan dari Perusahaan PMA adalah  meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, dan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, agar tercipta  kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama dan tidak membedakan  asal negara, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Perbedaan keduanya juga dapat dilihat dari syarat-syarat dan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendirikan suatu Perusahaan PMA dan KPPA. Untuk mendirikan Perusahaan PMA, maka dokumen-dokumen yang harus dilengkapi adalah:
a.   Syarat-syarat
1.    Copy Paspor Khusus orang asing / KTP Orang Indonesia apabila ikut pemegang saham.
2.    Copy KK / Direktur bila penanggung jawab WNI.
3.    Copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri.
4.    Copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak.
5.    Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung, apabila berada di Gedung.
6.    Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, dan tidak berada di wilayah pemukiman.
7.    Nama PT .
8.    Kedudukan dan bidang usaha.
9.    Komposisi Saham .
10. Susunan Direksi dan Komisaris.
11. Apabila atas nama perusahaan Asing (Group) pemegang saham :
-      Semua dokumen asingnya dilegalisasi oleh KBRI dan DEPLU
-      List of Share holder direktur
-      Resolution of BOD (RUPS) yang isinya persetujuan dan penunjukan salah seorang Direktur PMA.
-      Surat kuasa dari direktur yang ditunjuk untuk menghadap kenotaris
b.   Dokumen-dokumen
1.    SP BKPM (Surat Persetujuan Badan Koordinasi Penanam Modal).
2.    Akte Notaris Pendirian Perusahaan.
3.    Domisili Perusahaan.
4.    NPWP (Nomor Pengenal Wajib Pajak)
5.    SK Kehakiman
6.    TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
7.    PKP ( Pengukuhan Kena Pajak)
8.    Berita negara
9.    APIT (Angka Pengenal Import Terbatas) bila bidang usaha expot/import
Sedangkan untuk mendirikan KPPA, syarat-syarat dan dokumen-dokumen yang harus dilengkapi adalah :
a.      Syarat-syarat
1.    Akta Perusahaan Holding Company dan Perubahannya;
2.    Surat Pernyataan/Penunjukan Perusahaan (Letter of Appointment);
3.    Power of Attorney / Surat Kuasa;
4.    Paspor / KTP dari Calon Chief of Representative Office;
5.    Letter of Statement / Surat Pernyataan bahwa Chief RO tidak bekerja ditempat lain.
b.      Dokumen-dokumen
1.    Surat Persetujuan Kantor Pewakilan Perusahaan Asing (KPPA);
2.    Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
3.    Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP);
4.    Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Menilik persyaratan dan dokumen-dokumen yang harus dipenuhi untuk mendirikan Perusahaan PMA dan KPPA, maka dapat diketahui bahwa, pendirian Perusahaan PMA wajib dilakukan dengan akta otentik sebab bentuk dari perusahaan PMA adalah Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007, Pasal 5 ayat (2). Sedangkan untuk KPPA pendiriannya hanya didasarkan pada anggran dasar Perusahaan PMA, hal tersebut dapat dilihat dari persyaratan pendirian KPPA angka 1 sebagaimana tersebut diatas.



KESIMPULAN
Mengacu kepada apa yang telah diuraikan diatas, maka dapat disumpulkan bahwa, perbedaan mendasar antara Perusahaan PMA dengan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)/ Representative Office adalah
1.    Pendirian Perusahaan PMA wajib dilakukan dengan akta otentik, sedangkan KPPA hanya berdasarkan pada anggaran dasar Perusahaan PMA, dan;
2.    kegiatan KPPA hanya sebatas untuk mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya dan/atau mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan penanaman modal  asing, di Indonesia atau di negara lain dan Indonesia, sedangkan untuk Perusahaan PMA kegiatannya adalah mencari sesuatu penghasilan dari sumber di Indonesia dan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan/transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, dan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


DAFTAR PUSTAKA

1.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
2.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2000 Tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing.
3.    Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2007 Tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
4.    Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2007 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
5.    Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Perpres No. 77 Tahun 2007 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (revisi: sudah diubah dengan Perpres No. 36 Tahun 2010 sebagai Perpres terbaru).
6.    Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal   Nomor : 22 /Sk/2001 Tentang  Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2000 Tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing  Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
7.    Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal.

Komentar

Posting Komentar