PENGIKATAN JUAL BELI & KUASA UNTUK MENJUAL (BERTINDAK UNTUK & ATAS NAMA ANAK DIBAWAH UMUR & BERDASARKAN SURAT KUASA)


Pada hari ini, …………………………………………………
Pukul………………………..
Hadir di hadapan saya, …………………….., Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di …………….., dengan di hadiri oleh para saksi yang saya, Notaris kenal dan yang akan disebut pada bagian akhir akta ini :  
I.     Tuan A, dst;
-      Menurut keterangannya, dalam melakukan perbuatan hukum dalam akta ini bertidak menjalankan kekuasaan orang tua sebagai wali dari anak kandungnya yang masih dibawah umur, dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama anaknya yaitu  :
-      Nona B, dst.
- Demikian penghadap tersebut bertanggung jawab penuh untuk menanggung kepentingan anak yang masih dibawah umur tersebut. 
-      dalam pengikatan ini cukup disebut :
        PENJUAL/PIHAK PERTAMA
II.        Tuan C, dst …………
-      Menurut keterangannya dalam melakukan perbuatan hukum dibawah ini bertindak selaku kuasa, demikian berdasarkan surat kuasa yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup tertanggal …………, surat kuasa mana telah di legalisasi oleh …………., Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Pusat, …………, nomor : ………….., dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili :
-      Tuan D, dst …….
-      dalam pengikatan ini disebut :
      PEMBELI/PIHAK KEDUA 
--Para Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.
--Para Penghadap bertindak didalam kedudukannya seperti tersebut diatas dengan akta ini terlebih dahulu memberitahukan dan menerangkan sebagai berikut :
-       Bahwa Pihak Pertama/ Penjual dalam kedudukannya tersebut adalah pemilik atas sebidang tanah dan bangunan RUKO yang berdiri diatas tanah sertifikat Hak Milik nomor : ....../....., seluas ....... (....) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal ....... (..............) nomor : ../....../....., tercatat atas nama ..........., yang terletak di Kelurahan  ......., Kecamatan .........., Kota ........, Provinsi .............
-       Demikian berikut dengan semua dan segala sesuatu yang tumbuh dan berdiri serta tertanam diatas tanah hak milik tersebut tidak ada yang dikecualikan.
-       Bahwa Pihak Pertama/ Penjual bermaksud hendak menjual sebidang tanah dan bangunan RUKO yang berdiri diatas tanah sertifikat Hak Milik nomor : ......./....... tersebut kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua bermaksud membeli tanah hak milik tersebut.
-       Bahwa segala sesuatunya mengenai tanah dan bangunan RUKO
tersebut telah diketahui dengan baik oleh Pihak Kedua yang tidak meminta keterangan lebih lanjut dengan akta ini. 
--Berhubung segala sesuatu yang telah diberitahukan dan diterangkan tersebut di atas sambil menunggu selesainya ................. (sesuaikan dengan hal yang menyebabkan Jual Beli Resmi belum dapat dilaksanakan cth. : Roya) pada Kantor Pertanahan ............. serta dipenuhinya syarat-syarat untuk dapat dilaksanakan jual beli resminya, maka Para Penghadap menerangkan dengan tidak mengurangi peraturan pemerintah yang berlaku mengenai peralihan hak atas tanah, maka untuk mencegah agar para Penghadap tidak mengingkari syarat perjanjian yang telah disetujui bersama, Para Penghadap telah saling setuju dan semufakat untuk mengadakan perjanjian ini dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1
- Pihak Pertama berjanji dan mengikatkan diri untuk mengalihkan haknya atas sebidang tanah dan bangunan RUKO yang berdiri diatas tanah sertifikat Hak Milik nomor : ..../..... tersebut kepada Pihak Kedua dengan harga Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
- Dari jumlah tersebut pada saat ditandatanganinya akta ini telah dibayar lunas seluruhnya sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) oleh Pihak Kedua kepada dan telah diterima oleh Pihak Pertama, sehingga akta ini berlaku sebagai tanda terima/ kuitansi yang sah dan sempurna.
Pasal 2
Bahwa harga jual beli tersebut diatas dalam bentuk, cara dan alasan apapun juga tidak dapat diadakan perubahan, karena telah dimufakati bersama.
 Pasal 3
-     Bahwa Pihak Pertama menjamin sepenuhnya dan seluas-luasnya bahwa ia adalah satu-satunya pihak yang berhak untuk melakukan pengikatan ini dan selanjutnya melepaskan haknya atas sebidang tanah dan bangunan RUKO yang berdiri diatas tanah sertifikat Hak Milik nomor : ....../....... tersebut kepada pihak kedua dan pihak pertama juga menjamin bahwa sebidang tanah dan RUKO tersebut tidak disengketakan sehingga apabila ada sengketa maka akan menjadi tanggungjawab pihak pertama dan membebaskan pihak kedua dari segala tuntutan atau gugatan.
-     Perjanjian ini akan mengikat juga bagi para ahli waris dari masing-masing pihak.
Pasal 4
Bahwa masing-masing pihak berjanji dan sanggup serta diharuskan mengikatkan diri untuk saling memberikan bantuan kepada pihak lainnya dalam pelaksanaan perjanjian pengikatan ini dengan sukarela, Cuma-Cuma dan penuh itikad baik. --
 Pasal 5
Perjanjian ikatan Jual Beli ini dengan alasan apapun tidak dapat dibatalkan oleh salah satu pihak.
 Pasal 6
Bahwa dengan dibayar lunasnya harga jual belinya atas sebidang tanah dan bangunan RUKO yang berdiri diatas tanah sertifikat Hak Milik nomor : ....../....., maka pada saat ini juga terjadi penyerahan tanah dan bangunan RUKO yang dimaksud dan segala kewenangan hak dan kewajiban, untung rugi dan segala resiko, tanggung jawab dari segala sesuatu yang telah dilepaskan haknya tersebut diatas telah berakhir sepenuhnya dari pihak pertama  kepada pihak kedua, sehingga pihak kedua sejak saat ini juga telah berhak sepenuhnya bertindak selaku pemegang hak dan pemilik yang sah atas segala sesuatu yang  telah dibelinya  tersebut.
Pasal 7
Apabila dikemudian hari Pihak Kedua tidak mendapat ijin dari  Instansi yang berwenang untuk membeli sebidang tanah dan bangunan RUKO yang berdiri diatas tanah sertifikat Hak Milik nomor : ...../...... tersebut maka Pihak Kedua dengan ini diberi kuasa dengan hak substitusi oleh Pihak Pertama untuk mengalihkan sebidang tanah dan bangunan RUKO tersebut kepada pihak lain atas nama pihak pertama dengan dibebaskan dari tanggungjawab sebagai kuasa dan jika ada menerima uang ganti rugi atau uang lainnya atas tanah tersebut menjadi hak sepenuhnya dari Pihak Kedua. -------------------------------------------------
Pasal 8
Pihak Pertama berjanji dan mengikatkan diri selama pembuatan akta jual beli yang resmi atas sebidang tanah dan bangunan RUKO tersebut belum dapat dilaksanakan dihadapan Pejabat yang berwenang, tidak akan menggadaikan, dan/atau menjaminkan secara bagaimanapun, tidak akan menjual dan/atau dengan cara lain melepaskan atau menyewakan bidang tanah dan bangunan RUKO tersebut kepada Pihak lain. Bilamana tanpa sepengetahuan Pihak Kedua, ternyata bidang tanah dan bangunan RUKO yang dimaksud dalam akta ini dijual lagi oleh Pihak Pertama kepada Pihak lain baik sebelum maupun sesudahnya, maka jual beli dengan pihak lain tersebut dinyatakan batal demi hukum. -----------
 Pasal 9
Karena pada saat ini telah dibayar lunas harga jual belinya maka pada saat ini juga telah terjadi penyerahan tanah dan bangunan RUKO yang dimaksud dan segala kewenangan hak dan kewajiban, untung rugi dan segala resiko, tanggungjawab dari segala sesuatu yang telah dilepaskan haknya tersebut diatas telah berakhir sepenuhnya dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, sehingga Pihak Kedua sejak saat ini juga telah berhak sepenuhnya bertindak selaku pemegang hak dan pemilik yang sah atas segala sesuatu yang telah dibelinya tersebut.
Pasal 10
Biaya untuk pembuatan akta pengikatan jual beli dan akta jual beli serta biaya balik nama ke atas nama Pihak Kedua akan ditanggung/dibayar oleh Pembeli/Pihak Kedua.
Pasal 11
Pada saat Jual Beli nanti biaya akta jual beli akan ditanggung bersama dengan bagian yang sama besar sedangkan biaya balik nama ke atas nama Pihak Kedua dan pajak pembelian (BPHTB) akan ditanggung/dibayar oleh Pembeli/Pihak Kedua, sedangkan pajak penghasilan (PPH) akan ditanggung dan dibayar oleh Pihak Pertama.
Pasal 12
Pihak Pertama dengan ini memberi kuasa kepada Pihak Kedua : 
KHUSUS
--Untuk dan atas nama Pihak Pertama menjual, memindah tangankan, mengalihkan dan melepaskan haknya kepada siapapun juga, tidak terkecuali kepada  diri pemegang kuasa sendiri, atas sebidang tanah dan bangunan RUKO yang berdiri diatas tanah sertifikat Hak Milik nomor : ...../...... seperti yang  diuraikan diatas.
--Untuk segala urusan dan maksud tersebut yang diberi kuasaberhak: 
 --Menghadap Pejabat/Instansi yang berwenang dimana perlu termasuk Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Notaris, memberikan segala keterangan dan penjelasan, melakukan segala perjanjian dan perikatan yang diperlukan, menentukan harga dan syarat-syarat serta ketentuan dan ketentuan sebagaimana dianggap baik dan perlu oleh yang diberi kuasa dan tidak bertentangan  dengan peraturan hukum yang berlaku, menerima uang pembayarannya dan memberikan kuitansinya, menandatangani akta jual belinya dan turut menyelesaikan  jual belinya,  menyerahkan apa yang dijualnya  tersebut kepada pembeli, membayar biaya-biaya dan pajak selanjutnya melakukan segala sesuatu yang baik dan berguna agar bidang tanah dan bangunan RUKO tersebut dapat terjual.
--Bahwa kuasa menjual ini baru akan berlaku setelah harga jual beli sebagaimana tersebut diatas dibayar lunas.
Pasal 13
Hal-hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam akta ini, akan diputuskan oleh kedua belah pihak dengan jalan musyawarah untuk mufakat. 
Pasal 14
Mengenai Perjanjian pengikatan ini dan atas semua dan segala sesuatu yang timbul sebagai akibatnya kedua belah pihak memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di ................
 DEMIKIAN AKTA INI
Dibuat dan dilangsungkan di Kota Kupang, pada hari, tanggal, bulan, tahun dan jam seperti tersebut pada permulaan akta ini. Serta dihadiri dan ditandatangani oleh para saksi yaitu :
1.   Nona A, dst ... dan ; 
2.   Tuan B,.
Akta ini setelah saya, Notaris, bacakan kepada Para Penghadap dan saksi-saksi, maka segera ditandatangani oleh Para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris, selanjutnya Para penghadap membubuhkan cap jempol tangan kanan pada halaman tambahan yang disediakan untuk keperluan akta ini, demikian guna memenuhi ketentuan Pasal 16 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.
Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.  
Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya. 


NB : 
1. Pengikatan Ini Dibuat Kecuali Sertifikat Atas Nama Anak Yang Masih Di 
    Bawah  Umur.
2. Kuasa Untuk Menjual Dicantumkan Hanya Apabila Telah Dibayar Lunas Harga 
    Jual Beli Yang Telah Disepakati Bersama.
3. Kuasa Menjual Tidak Mutlak Satu Kesatuan Dengan Akta, Bisa Dibuatkan 
    Akta Tersendiri.

Semoga Bermanfaat.
Teriring Salam & Doa.

Komentar

Posting Komentar