PENGIKATAN JUAL BELI & KUASA UNTUK MENJUAL (BERTINDAK UNTUK & ATAS NAMA ANAK DIBAWAH UMUR & BERDASARKAN SURAT KUASA)
Pada hari ini, …………………………………………………
Pukul………………………..
Hadir di hadapan saya, …………………….., Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di …………….., dengan di hadiri oleh para saksi yang saya, Notaris kenal dan yang akan disebut pada bagian akhir akta ini :
Hadir di hadapan saya, …………………….., Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di …………….., dengan di hadiri oleh para saksi yang saya, Notaris kenal dan yang akan disebut pada bagian akhir akta ini :
I. Tuan A, dst;
-
Menurut keterangannya, dalam melakukan
perbuatan hukum dalam akta ini bertidak menjalankan kekuasaan orang tua sebagai
wali dari anak kandungnya yang masih dibawah umur, dari dan oleh karena itu
untuk dan atas nama anaknya yaitu :
-
Nona B, dst.
- Demikian penghadap tersebut bertanggung
jawab penuh untuk menanggung kepentingan anak yang masih dibawah umur tersebut.
-
dalam pengikatan ini cukup disebut
:
PENJUAL/PIHAK PERTAMA
II.
Tuan C, dst …………
-
Menurut keterangannya dalam
melakukan perbuatan hukum dibawah ini bertindak selaku kuasa, demikian
berdasarkan surat kuasa yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup tertanggal …………,
surat kuasa mana telah di legalisasi oleh …………., Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Jakarta Pusat, …………, nomor : ………….., dari dan oleh
karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili :
-
Tuan D, dst …….
-
dalam pengikatan ini disebut :
PEMBELI/PIHAK
KEDUA
--Para Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.
--Para Penghadap bertindak didalam
kedudukannya seperti tersebut diatas dengan akta ini terlebih dahulu
memberitahukan dan menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Pihak Pertama/ Penjual dalam
kedudukannya tersebut adalah pemilik atas sebidang tanah
dan bangunan RUKO yang berdiri diatas tanah sertifikat Hak Milik nomor : ....../....., seluas ....... (....) sebagaimana diuraikan
dalam Surat Ukur tertanggal ....... (..............)
nomor : ../....../....., tercatat atas nama ..........., yang
terletak di Kelurahan ......., Kecamatan ..........,
Kota ........, Provinsi .............
- Demikian berikut dengan semua
dan segala sesuatu yang tumbuh dan berdiri serta tertanam
diatas tanah hak milik tersebut tidak ada yang dikecualikan.
- Bahwa Pihak Pertama/ Penjual bermaksud
hendak menjual sebidang tanah dan bangunan
RUKO yang berdiri diatas tanah sertifikat Hak Milik nomor : ......./....... tersebut kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua bermaksud membeli tanah hak
milik tersebut.
- Bahwa segala sesuatunya
mengenai tanah dan bangunan RUKO
tersebut telah diketahui dengan
baik oleh Pihak Kedua yang tidak meminta keterangan lebih lanjut dengan akta
ini.
--Berhubung
segala sesuatu yang telah diberitahukan dan diterangkan tersebut di atas sambil
menunggu selesainya ................. (sesuaikan dengan hal yang menyebabkan Jual Beli Resmi belum dapat dilaksanakan cth. : Roya) pada Kantor Pertanahan ............. serta dipenuhinya syarat-syarat untuk dapat dilaksanakan jual beli
resminya, maka Para Penghadap menerangkan dengan tidak mengurangi peraturan
pemerintah yang berlaku mengenai peralihan hak atas tanah, maka untuk mencegah
agar para Penghadap tidak mengingkari syarat perjanjian yang telah disetujui
bersama, Para Penghadap telah saling setuju dan semufakat untuk mengadakan
perjanjian ini dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1
- Pihak Pertama berjanji dan mengikatkan diri
untuk mengalihkan haknya atas sebidang tanah dan bangunan RUKO yang berdiri
diatas tanah sertifikat Hak Milik nomor : ..../..... tersebut kepada
Pihak Kedua dengan harga Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
- Dari jumlah tersebut pada saat
ditandatanganinya akta ini telah dibayar lunas seluruhnya sebesar
Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) oleh Pihak Kedua kepada dan telah
diterima oleh Pihak Pertama, sehingga akta ini berlaku sebagai tanda terima/ kuitansi
yang sah dan sempurna.
Pasal 2
Bahwa harga jual beli tersebut diatas dalam
bentuk, cara dan alasan apapun juga tidak dapat diadakan perubahan, karena
telah dimufakati bersama.
Pasal 3
- Bahwa
Pihak Pertama menjamin sepenuhnya dan seluas-luasnya bahwa ia adalah
satu-satunya pihak yang berhak untuk melakukan pengikatan ini dan selanjutnya
melepaskan haknya atas sebidang tanah dan
bangunan RUKO yang berdiri diatas tanah sertifikat Hak Milik nomor : ....../....... tersebut
kepada pihak kedua dan pihak pertama juga menjamin bahwa sebidang tanah dan
RUKO tersebut tidak disengketakan sehingga apabila ada sengketa maka akan
menjadi tanggungjawab pihak pertama dan membebaskan pihak kedua dari segala
tuntutan atau gugatan.
- Perjanjian
ini akan mengikat juga bagi para ahli waris dari masing-masing pihak.
Pasal 4
Bahwa masing-masing pihak berjanji dan
sanggup serta diharuskan mengikatkan diri untuk saling memberikan bantuan
kepada pihak lainnya dalam pelaksanaan perjanjian pengikatan ini dengan
sukarela, Cuma-Cuma dan penuh itikad baik. --
Pasal 5
Perjanjian ikatan Jual Beli ini dengan alasan
apapun tidak dapat dibatalkan oleh salah satu pihak.
Pasal 6
Bahwa dengan dibayar lunasnya harga jual
belinya atas sebidang tanah dan bangunan RUKO yang berdiri diatas tanah
sertifikat Hak Milik nomor : ....../....., maka pada saat ini juga
terjadi penyerahan tanah dan bangunan RUKO yang dimaksud dan segala kewenangan
hak dan kewajiban, untung rugi dan segala resiko, tanggung jawab dari segala
sesuatu yang telah dilepaskan haknya tersebut diatas telah berakhir sepenuhnya
dari pihak pertama kepada pihak kedua,
sehingga pihak kedua sejak saat ini juga telah berhak sepenuhnya bertindak
selaku pemegang hak dan pemilik yang sah atas segala sesuatu yang telah dibelinya tersebut.
Pasal 7
Apabila dikemudian hari Pihak Kedua tidak
mendapat ijin dari Instansi yang
berwenang untuk membeli sebidang tanah dan bangunan RUKO yang berdiri diatas
tanah sertifikat Hak Milik nomor : ...../...... tersebut maka Pihak
Kedua dengan ini diberi kuasa dengan hak substitusi oleh Pihak Pertama untuk
mengalihkan sebidang tanah dan bangunan RUKO tersebut kepada pihak lain atas
nama pihak pertama dengan dibebaskan dari tanggungjawab sebagai kuasa dan jika
ada menerima uang ganti rugi atau uang lainnya atas tanah tersebut menjadi hak
sepenuhnya dari Pihak Kedua. -------------------------------------------------
Pasal 8
Pihak Pertama berjanji dan mengikatkan diri
selama pembuatan akta jual beli yang resmi atas sebidang tanah dan bangunan
RUKO tersebut belum dapat dilaksanakan dihadapan Pejabat yang berwenang, tidak
akan menggadaikan, dan/atau menjaminkan secara bagaimanapun, tidak akan menjual
dan/atau dengan cara lain melepaskan atau menyewakan bidang tanah dan bangunan
RUKO tersebut kepada Pihak lain. Bilamana tanpa sepengetahuan Pihak Kedua, ternyata
bidang tanah dan bangunan RUKO yang dimaksud dalam akta ini dijual lagi oleh
Pihak Pertama kepada Pihak lain baik sebelum maupun sesudahnya, maka jual beli
dengan pihak lain tersebut dinyatakan batal demi hukum. -----------
Pasal 9
Karena pada saat ini telah dibayar lunas
harga jual belinya maka pada saat ini juga telah terjadi penyerahan tanah dan
bangunan RUKO yang dimaksud dan segala kewenangan hak dan kewajiban, untung
rugi dan segala resiko, tanggungjawab dari segala sesuatu yang telah dilepaskan
haknya tersebut diatas telah berakhir sepenuhnya dari Pihak Pertama kepada
Pihak Kedua, sehingga Pihak Kedua sejak saat ini juga telah berhak sepenuhnya
bertindak selaku pemegang hak dan pemilik yang sah atas segala sesuatu yang
telah dibelinya tersebut.
Pasal 10
Biaya untuk pembuatan akta pengikatan jual
beli dan akta jual beli serta biaya balik nama ke atas nama Pihak Kedua akan ditanggung/dibayar oleh Pembeli/Pihak Kedua.
Pasal 11
Pada saat Jual Beli nanti biaya akta jual beli
akan ditanggung bersama dengan bagian yang sama besar sedangkan biaya balik
nama ke atas nama Pihak Kedua dan pajak pembelian (BPHTB) akan
ditanggung/dibayar oleh Pembeli/Pihak Kedua, sedangkan pajak penghasilan (PPH)
akan ditanggung dan dibayar oleh Pihak Pertama.
Pasal 12
Pihak Pertama dengan ini memberi kuasa kepada
Pihak Kedua :
KHUSUS
--Untuk dan atas nama Pihak Pertama menjual,
memindah tangankan, mengalihkan dan melepaskan haknya kepada
siapapun juga, tidak terkecuali kepada
diri pemegang kuasa sendiri, atas sebidang tanah dan bangunan RUKO yang
berdiri diatas tanah sertifikat Hak Milik nomor : ...../...... seperti
yang diuraikan diatas.
--Untuk segala urusan dan maksud tersebut
yang diberi kuasaberhak:
--Menghadap Pejabat/Instansi yang berwenang dimana perlu termasuk Pejabat
Pembuat Akta Tanah dan Notaris, memberikan segala keterangan dan penjelasan,
melakukan segala perjanjian dan perikatan yang diperlukan, menentukan harga dan
syarat-syarat serta ketentuan dan ketentuan sebagaimana dianggap baik dan perlu
oleh yang diberi kuasa dan tidak bertentangan
dengan peraturan hukum yang berlaku, menerima uang pembayarannya dan
memberikan kuitansinya, menandatangani akta jual belinya dan turut
menyelesaikan jual belinya, menyerahkan apa yang dijualnya tersebut kepada pembeli, membayar biaya-biaya
dan pajak selanjutnya melakukan segala sesuatu yang baik dan
berguna agar bidang tanah dan bangunan RUKO tersebut dapat terjual.
--Bahwa kuasa menjual ini baru akan berlaku
setelah harga jual beli sebagaimana tersebut diatas dibayar lunas.
Pasal 13
Hal-hal yang tidak atau tidak cukup diatur
dalam akta ini, akan diputuskan oleh kedua belah pihak dengan jalan musyawarah
untuk mufakat.
Pasal 14
Mengenai Perjanjian pengikatan ini dan atas
semua dan segala sesuatu yang timbul sebagai akibatnya kedua belah pihak
memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri di ................
DEMIKIAN AKTA INI
Dibuat dan dilangsungkan di Kota Kupang, pada
hari, tanggal, bulan, tahun dan jam seperti tersebut pada permulaan akta ini. Serta dihadiri dan ditandatangani oleh para saksi yaitu :
2.
Tuan B,.
Akta ini setelah saya, Notaris, bacakan kepada Para Penghadap dan
saksi-saksi, maka segera ditandatangani oleh Para penghadap, saksi-saksi dan saya,
Notaris, selanjutnya Para penghadap membubuhkan cap jempol tangan kanan pada
halaman tambahan yang disediakan untuk keperluan akta ini, demikian guna
memenuhi ketentuan Pasal 16 ayat 1 huruf c Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
Tentang Jabatan Notaris.
Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.
Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.
Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya.
Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya.
NB :
1. Pengikatan Ini Dibuat Kecuali Sertifikat Atas Nama Anak Yang Masih Di
Bawah Umur.
2. Kuasa Untuk Menjual Dicantumkan Hanya Apabila Telah Dibayar Lunas Harga
Jual Beli Yang Telah Disepakati Bersama.
3. Kuasa Menjual Tidak Mutlak Satu Kesatuan Dengan Akta, Bisa Dibuatkan
Akta Tersendiri.
Semoga Bermanfaat.
Teriring Salam & Doa.
Terima kasih pencerahan nya pak notaris..sangat bermanfaat ;)
BalasHapus