UTANG PIUTANG YANG DI BALUT PERIKATAN JUAL BELI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ACARA PERDATA

 


  • Bahwa perbuatan hukum utang piutang tidak dapat di balut seolah-olah menjadi suatu perbuatan hukum jual beli. Instrumen hukum dan mekanisme masing-masing telah tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu mekanisme peralihan hak untuk jual beli dan pemberian hak tanggungan untuk utang piutang dengan jaminan hak atas tanah.
  • Bahwa sebagaimana contoh kasus dalam putusan MA No. 1395/K/Pdt/2017 menyatakan bahwa utang piutang yang dibalut dengan jual beli adalah perbuatan penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Onstandingheden) ekonomi yaitu terdapat ketidakbebasan seseorang menentukan kehendaknya dalam membuat suatu perjanjian. Pihak yang satu dalam keadaan ekonomi yang tidak seimbang dengan pihak yang lain sehingga tidak ada pilihan lain selain melaksanakan/ menandatangani perjanjian yang telah ditentukan oleh pihak yang keadaan ekonominya lebih baik.
  • Bahwa perbuatan penyalahgunaan keadaan tersebut secara eksplisit tidak ditentukan dalam KUHPerdata namum dalam praktiknya tidak terlepas dari asas kebebasan berkontrak dan asas itikad baik (Pasal 1338 (1) dan (3)) Syarat sepakat mereka mengikat dirinya (Pasal 1320 (1) dan Pasal 1321 KUHPerdata menyatakan kata sepakat/ perjanjian yang lahir dengan cara paksaan atau penipuan adalah tidak sah yang dapat menjadi tolak ukur untuk dapat menentukan adanya indikasi penyalahgunaan keadaan berkaitan dengan kebebasan sesorang untuk menentukan kehendaknya. Dengan demikian utang piutang yang dibalut dengan PPJB maupun AJB adalah cacat kehendak yang merupakan perbuatan penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Onstandingheden) sehingga akta tersebut dapat dimintakan pembatalan pada pengadilan negeri setempat. 


Demikian tulisan singkat ini semoga dalam pelaksanaan tugas/ jabatan kita selalu bertindak hati2 dan bijaksana dalam pengambilan keputusan. 


*AMS.

Komentar