Apakah Notaris Dapat Mempengaruhi Para Pihak/ Penghadap?


Dalam konsiderans menimbang Undang-Undang Jabatan Notaris menegaskan bahwa Notaris merupakan Jabatan tertentu. Jabatan merupakan subyek hukum (persoon), yakni pendukung hak dan kewajiban (suatu personifikasi). Oleh Hukum Tatanegara kekuasaan tidak diberikan kepada Penjabat (orang), tetapi diberikan kepada Jabatan (lingkungan pekerjaan).[1]
Kekuasaan merupakan kemampuan mempengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan kehendak yang mempengaruhi.[2] Menurut Max Weber, kekuasaan disebut sebagai wewenang rasional dan legal, yakni wewenang yang berdasarkan suatu sistim hukum dan dipahami sebagai kaidah-kaidah yang telah diakui serta dipatuhi oleh masyarakat dan bahkan diperkuat oleh negara. [3]Agar kekuasaan dapat dijalankan maka dibutuhkan penguasa atau organ sehingga negara itu dikonsepkan sebagai hubungan jabatan-jabatan, dimana jabatan-jabatan itu di isi oleh pejabat-pejabat yang mendukung hak dan kewajiban tertentu berdasarkan konstruksi subyek-kewajiban.[4] Legitimasi kekuasaan dalam hukum publik, “kekuasaan” didefinisikan “sebagai kemampuan untuk mempengaruhi seseorang untuk melakukan sesuatu yang bila tidak dilakukan”, akan tetapi kewenangan ini akan mengacu pada klaim legitimasi, pembenaran dan hak untuk melakukan kekuasaan.[5] Artinya seseorang boleh beranggapan bahwa apa yang akan dilakukannya tanpa melalui orang yang berwenang dan tata cara, syarat dan bentuk yang sudah ditentukan berdasarkan aturan hukum adalah benar, akan tetapi berdasarkan aturan hukum yang menentukan siapa yang berwenang dan bagaimana tata cara, syarat dan bentuk mengenai suatu perbuatan yang akan dilakukan itu menganggap bahwa hanya kepada orang memiliki kewenangan tersebutlah yang dapat melakukan suatu perbuatan dan dianggap sah.
Mengacu pada hal tersebut diatas, Notaris merupakan suatu Jabatan, dan Jabatan merupakan subyek hukum dimana untuk menjalankan jabatan tersebut harus diduduki oleh orang (subyek) sebagai pendukung hak dan kewajiban yang  oleh hukum Tatanegara diberikan kekuasaan yang berkaitan dengan hukum kepada Jabatan bukan kepada orang. Maka orang (subyek) yang menduduki Jabatan Notaris harus mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan kehendak yang mempengaruhi.
Jabatan Notaris diadakan atau kehadirannya dikehendaki oleh aturan hukum dengan maksud untuk membantu dan melayani masyarakat yang membutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik mengenai keadaan, peristiwa atau perbuatan hukum.[6] Dengan demikian Notaris merupakan suatu Jabatan (publik) mempunyai karakteristik sebagai suatu jabatan.[7]
Bahwa, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengaruh adalah daya yang ada atau timbul dari sesuatu benda/orang yang ikut membentuk kepercayaan atau perbuatan seseorang.[8] Membentuk adalah membimbing, mengarahkan dengan pendapat, watak dan pikiran.[9] Sedangkan penyuluhan adalah proses cara, perbuatan menyuluh (memberikan petunjuk, penjelasan dan penggunaan), petunjuk adalah ketentuan yang memberi arah atau bimbingan bagaimana sesuatu harus dilakukan, penjelasan adalah proses cara, perbuatan menjelaskan, sedangkan penggunaan adalah proses cara, perbuatan menggunakan sesuatu.[10]
Berdasarkan pengertian tersebut, pengaruh dapat dikatakan sama dengan penyuluhan dalam pelaksanaan tugas jabatan Notaris, karena dalam mengkonstatir pernyataan atau keterangan dari para pihak yang disampaikan sebelum membingkainya secara lahiria, formal dan materil ke dalam bentuk akta otentik, dan “mempengaruhi” terjadi pada saat menanyakan, kemudian mendengarkan dan mencermati keinginan atau kehendak para pihak tersebut (tanya-jawab) antara Notaris dan para pihak dimana Notaris memberikan arah (mengarahkan) bagaimana sesuatu harus dilakukan serta membimbing/ memberikan penjelasan berdasarkan pengetahuan yang dimiliki oleh Notaris melalui pendidikan khusus yang telah ditempuh agar dapat membentuk kepercayaan tentang bagaiamana proses, syarat-syarat dan bukti-bukti yang telah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang harus dilengkapi oleh para pihak untuk menuangkan hak dan kewajiaban ke dalam akata otentik dan kegunaan akta otentik untuk para pihak/penghadap. Hal tersebut merupakan kewajiban Notaris untuk mematuhi berbagai ketentuan dalam UUJN, yang mengharuskan adanya kecermatan, ketelitian, dan ketepatan terhadap keterangan atau pernyataan atau alat bukti yang disampaikan dan diperlihatkan kepada Notaris dari para penghadap.[11]
Oleh karena Jabatan Notaris merupakan suatu Jabatan yang merupakan subyek hukum (persoon), yakni pendukung hak dan kewajiban (suatu personifikasi) dan oleh hukum Tatanegara diberikan kekuasaan kepada Jabatan yang di duduki oleh orang (subyek) dan Kekuasaan merupakan kemampuan mempengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan kehendak yang mempengaruhi, dan Pengaruh dapat disamakan dengan penyuluhan dalam pelaksanaan tugas jabatan Notaris, maka menurut pendapat saya Notaris dapat mempengahuri para pihak dalam mengkonstatir pernyataan atau keterangan dari para pihak yang disampaikan sebelum membingkainya secara lahiria, formal dan materil ke dalam bentuk akta otentik, yaitu memberikan arah (menyarankan) bagaimana sesuatu harus dilakukan serta membimbing/ memberikan penjelasan berdasarkan pengetahuan yang dimiliki oleh Notaris melalui pendidikan khusus yang telah ditempuh agar dapat membentuk kepercayaan tentang bagaiamana proses dan syarat-syarat yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang harus dilengkapi oleh para pihak untuk menuangkan hak dan kewajiaban ke dalam akta otentik dan menjelaskan kegunaan akta otentik kepada para pihak yang terikat dalam akta.



[1] Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris), Cetakan Pertama, Refika Aditama, Bandung, 2008, hlm. 11
[2] www.id.m.wikipedia.org, Kekuasaan, diaskes pada tanggal 31 Juli 2012, Pukul : 01.00 WIB
[3] Sonny-tobelo.blogspot.com, Teori Kewenangan, diaskes pada tanggal 31 Juli 2012, Pukul : 01.30 WIB
[4] Ibit.
[6] Habib Adjie, op.cit. hlm. 14
[7] Ibit. Hlm 15
[8] www.google.com Kamus Besar Bahasa Indonesia, diaskes pada tanggal 27 Juli 2012, pukul : 20:31 WIB.
[9] Ibit, diaskes pada tanggal 27 Juli 2012, pukul : 20:45 WIB
[10] Ibit, diaskes pada tanggal 27 Juli 2012, pukul : 21:00 WIB
[11] Habib Adjie, op.cit, hlm. 20

Komentar