Apakah Notaris Dapat Mempengaruhi Para Pihak/ Penghadap?
Dalam konsiderans menimbang
Undang-Undang Jabatan Notaris menegaskan bahwa Notaris merupakan Jabatan
tertentu. Jabatan merupakan subyek hukum (persoon),
yakni pendukung hak dan kewajiban (suatu
personifikasi). Oleh Hukum Tatanegara kekuasaan tidak diberikan kepada
Penjabat (orang), tetapi diberikan kepada Jabatan (lingkungan pekerjaan).[1]
Kekuasaan merupakan kemampuan
mempengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan kehendak
yang mempengaruhi.[2]
Menurut Max Weber, kekuasaan disebut sebagai wewenang rasional dan legal, yakni
wewenang yang berdasarkan suatu sistim hukum dan dipahami sebagai kaidah-kaidah
yang telah diakui serta dipatuhi oleh masyarakat dan bahkan diperkuat oleh
negara. [3]Agar
kekuasaan dapat dijalankan maka dibutuhkan penguasa atau organ sehingga negara
itu dikonsepkan sebagai hubungan jabatan-jabatan, dimana jabatan-jabatan itu di
isi oleh pejabat-pejabat yang mendukung hak dan kewajiban tertentu berdasarkan
konstruksi subyek-kewajiban.[4] Legitimasi
kekuasaan dalam hukum publik, “kekuasaan” didefinisikan “sebagai kemampuan
untuk mempengaruhi seseorang untuk melakukan sesuatu yang bila tidak dilakukan”,
akan tetapi kewenangan ini akan mengacu pada klaim legitimasi, pembenaran dan
hak untuk melakukan kekuasaan.[5]
Artinya seseorang boleh beranggapan bahwa apa yang akan dilakukannya tanpa
melalui orang yang berwenang dan tata cara, syarat dan bentuk yang sudah
ditentukan berdasarkan aturan hukum adalah benar, akan tetapi berdasarkan
aturan hukum yang menentukan siapa yang berwenang dan bagaimana tata cara,
syarat dan bentuk mengenai suatu perbuatan yang akan dilakukan itu menganggap
bahwa hanya kepada orang memiliki kewenangan tersebutlah yang dapat melakukan
suatu perbuatan dan dianggap sah.
Mengacu pada hal tersebut diatas,
Notaris merupakan suatu Jabatan, dan Jabatan merupakan subyek hukum dimana
untuk menjalankan jabatan tersebut harus diduduki oleh orang (subyek) sebagai
pendukung hak dan kewajiban yang oleh
hukum Tatanegara diberikan kekuasaan yang berkaitan dengan hukum kepada Jabatan
bukan kepada orang. Maka orang (subyek) yang menduduki Jabatan Notaris harus
mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain untuk berpikir dan
berperilaku sesuai dengan kehendak yang mempengaruhi.
Jabatan Notaris diadakan atau
kehadirannya dikehendaki oleh aturan hukum dengan maksud untuk membantu dan
melayani masyarakat yang membutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik
mengenai keadaan, peristiwa atau perbuatan hukum.[6]
Dengan demikian Notaris merupakan suatu Jabatan (publik) mempunyai
karakteristik sebagai suatu jabatan.[7]
Bahwa, menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia pengaruh adalah daya yang ada atau timbul dari sesuatu benda/orang
yang ikut membentuk kepercayaan atau
perbuatan seseorang.[8] Membentuk
adalah membimbing, mengarahkan dengan
pendapat, watak dan pikiran.[9]
Sedangkan penyuluhan adalah proses cara, perbuatan
menyuluh (memberikan petunjuk, penjelasan dan penggunaan), petunjuk adalah ketentuan yang memberi arah atau bimbingan
bagaimana sesuatu harus dilakukan, penjelasan adalah proses cara, perbuatan
menjelaskan, sedangkan penggunaan adalah proses cara, perbuatan menggunakan sesuatu.[10]
Berdasarkan pengertian tersebut, pengaruh
dapat dikatakan sama dengan penyuluhan dalam pelaksanaan tugas jabatan Notaris,
karena dalam mengkonstatir pernyataan atau keterangan dari para pihak yang
disampaikan sebelum membingkainya secara lahiria, formal dan materil ke dalam
bentuk akta otentik, dan “mempengaruhi” terjadi pada saat menanyakan, kemudian
mendengarkan dan mencermati keinginan atau kehendak para pihak tersebut
(tanya-jawab) antara Notaris dan para pihak dimana Notaris memberikan arah (mengarahkan) bagaimana sesuatu harus dilakukan serta
membimbing/ memberikan penjelasan berdasarkan pengetahuan yang dimiliki
oleh Notaris melalui pendidikan khusus yang telah ditempuh agar dapat membentuk kepercayaan tentang bagaiamana
proses, syarat-syarat dan bukti-bukti yang telah ditentukan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang harus dilengkapi oleh para pihak untuk
menuangkan hak dan kewajiaban ke dalam akata otentik dan kegunaan akta otentik untuk para pihak/penghadap. Hal tersebut
merupakan kewajiban Notaris untuk mematuhi berbagai ketentuan dalam UUJN, yang
mengharuskan adanya kecermatan, ketelitian, dan ketepatan terhadap keterangan
atau pernyataan atau alat bukti yang disampaikan dan diperlihatkan kepada
Notaris dari para penghadap.[11]
Oleh karena Jabatan Notaris merupakan
suatu Jabatan yang merupakan subyek hukum (persoon),
yakni pendukung hak dan kewajiban (suatu personifikasi) dan oleh hukum
Tatanegara diberikan kekuasaan kepada Jabatan yang di duduki oleh orang
(subyek) dan Kekuasaan merupakan kemampuan mempengaruhi pihak lain untuk
berpikir dan berperilaku sesuai dengan kehendak yang mempengaruhi, dan Pengaruh
dapat disamakan dengan penyuluhan dalam pelaksanaan tugas jabatan Notaris, maka
menurut pendapat saya Notaris dapat mempengahuri para pihak dalam mengkonstatir
pernyataan atau keterangan dari para pihak yang disampaikan sebelum
membingkainya secara lahiria, formal dan materil ke dalam bentuk akta otentik, yaitu
memberikan arah (menyarankan) bagaimana sesuatu harus dilakukan serta
membimbing/ memberikan penjelasan berdasarkan pengetahuan yang dimiliki oleh
Notaris melalui pendidikan khusus yang telah ditempuh agar dapat membentuk
kepercayaan tentang bagaiamana proses dan syarat-syarat yang ditentukan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang harus dilengkapi oleh para pihak
untuk menuangkan hak dan kewajiaban ke dalam akta otentik dan menjelaskan kegunaan
akta otentik kepada para pihak yang terikat dalam akta.
[1] Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik
Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris), Cetakan Pertama,
Refika Aditama, Bandung, 2008, hlm. 11
[3] Sonny-tobelo.blogspot.com, Teori Kewenangan, diaskes pada tanggal
31 Juli 2012, Pukul : 01.30 WIB
[4] Ibit.
[6] Habib Adjie, op.cit. hlm. 14
[7] Ibit. Hlm 15
[8]
www.google.com Kamus Besar Bahasa Indonesia, diaskes pada tanggal 27 Juli 2012,
pukul : 20:31 WIB.
[9] Ibit, diaskes pada tanggal 27 Juli 2012, pukul : 20:45 WIB
[10] Ibit, diaskes pada tanggal 27 Juli 2012, pukul : 21:00 WIB
Komentar
Posting Komentar