Delgasi Kewenangan Notaris Sebagai Pejabat Publik



1.      Latar Belakang
Notaris adalah Pejabat Umum yang mempunyai wewenang berdasarkan Undang-Undang untuk membuat akta otentik dalam melayani masyarakat yang ingin mencantumkan hak dan kewajibannya ke dalam akta otentik sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna dimata hukum.
Ruang lingkup pelaksanaan tugas jabatan Notaris yaitu membuat akta otentik yang oleh atau dihadapan Notaris atas permintaan para pihak untuk menjamin segala hak dan kewajibannya ke dalam akta otentik demi kepastian, perlindungan hukum, karena akta otentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris adalah alat bukti yang memuat aspek lahiria, formal dan materil sebagai wujud kesempurnaan dari akta otentik yang sah dimata hukum dan siapapun dilarang menafsirkan lain mengenai apa yang dinyatakan dalam akta otentik.
Jabatan Notaris merupakan jabatan yang lahir atas dasar aturan hukum dan terikat dengan hukum perdata yang memberikan kewenangan membuat akta otentik untuk melayani masyarakat. Jabatan seperi ini harus berkesinambungan, artinya siapa yang menjalankan jabatan Notaris dan berhalangan untuk menjalankan jabatan tersebut wajib memberikan kewenangannya kepada orang lain sebagai perwujudan menjaga kesinambungan jabatan Notaris untuk melayani masyarakat.
Setiap dasar tindakan kewenangan pemerintah/pejabat umum harus bertumpu pada kewenangan yang sah yang dapat diperoleh dari 3 (tiga) sumber yaitu Mandat, Delegasi, dan Atribusi. Oleh karena yang menjadi permasalahan disini hanyalah kewenangan yang diperoleh dari delegasi, maka yang akan dibahas hanya kewenangan yang diperoleh dengan delegasi mengenai, siapa yang berwenang menerima kewenagan delegasi, bagaimana proses plimpahannya, tanggungjawabnya dan tanggung gugat, dan kapan pemberi delegasi dapat menggunakan kembali kewenangannya dalam pelaksanaan tugas jabatan Notaris.
Delegasi adalah wewenang yang bersumber dari pelimpahan suatu organ pemerintahan kepada organ lain dengan dasar peraturan perundang-undangan. Prosedur pelimpahan delegasi yaitu dari suatu organ pemerintahan kepada organ lain dengan peraturan perundang-undangan. Untuk  Tanggungjawab jabatan dan tanggung gugat beralih kepada penerima delegasi, dan pemberi delegasi tidak dapat mengguakan wewenang itu lagi kecuali setelah ada pencabutan dengan berpegang pada asas “contraries actus”. Asas contraries actus adalah siapa yang membuat, dialah yang berwenang mencabutnya.

2.      Permasalahan
Apakah dalam pelaksanaan tugas jabatan Notaris, Notaris dapat mendelegasikan kewenangannya kepada orang lain?

3.      Pembahasan
Kewenangan adalah kekuasaan hukum yang mengatur masyarakat oleh negara atau pemerintah, karena kewenangan hanya terdapat pada pejabat yang diberikan kewenangan berdasarkan Undang-undang.
Bahwa, mengacu pada permasalahan tersebut diatas dan dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UUJN) yang mengatur pelaksanaan tugas jabatan Notaris, terdapat adanya pengertian-pengertian sebagai berikut :
Pasal 1 angka 1 UUJN : Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Pasal 1 angka 2 : Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan Notaris yang meninggal dunia, diberhentikan, atau diberhentikan sementara.
Pasal 1 angka 3 : Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris.
Pasal 1 angka 4 : Notaris pengganti khusus adalah orang yang diangkat sebagai Notaris khusus untuk membuat akta tertentu sebagaimana disebutkan dalam Surat penetapannya sebagai Notaris di dalam suatu daerah kabupaten atau kota terdapat hanya seorang Notaris, sedangkan Notaris yang bersangkutan menurut ketentuan  undang-undang ini tidak boleh membuat akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 juncto Pasal 53 UUJN.

Delegasi adalah wewenang yang bersumber dari pelimpahan suatu organ pemerintahan kepada organ lain dengan dasar peraturan perundang-undangan. Prosedur pelimpahan delegasi yaitu dari suatu organ pemerintahan kepada organ lain dengan peraturan perundang-undangan. Untuk  Tanggungjawab jabatan dan tanggung gugat beralih kepada penerima delegasi, dan pemberi delegasi tidak dapat menggunakan wewenang itu lagi kecuali setelah ada pencabutan dengan berpegang pada asas “contraries actus”. Dikaitkan dengan jabatan Notaris sebagai Pejabat Umum yaitu :
1.      Wewenang bersumber dari suatu organ pemerintah
Jabatan Umum Notaris dibentuk tidak lain dan tidak bukan adalah kehendak dari Negara melalui aturan hukum untuk melayani masyarakat dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum khususnya dalam bidang Hukum Perdata yang secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Sehingga Jabatan Notaris dapat dikatan sebagai salah satu organ negara (pemerintah) atau alat perlengkapan negara yang menjalankan sebagian fungsi Negara dalam melayani masyarakat umum dengan kewenangan yang ada padanya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 UUJN, kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UUJN, dan Larangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UUJN.
2.      Organ lain dengan dasar peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana diatur dalam UUJN bahwa terdapat adanya Notaris Pengganti yang diangkat/ ditunjuk berdasarkan undang-undang yaitu Undang-Undang Jabatan Notaris.
Pasal 27 ayat (1) UUJN : Notaris mengajukan permohonan cuti secara tertulis disertai usulan penunjukan Notaris Pengganti.
Pasal 34 ayat (1) UUJN : Apabila dalam satu wilayah jabatan hanya terdapat 1 (satu) Notaris, Majelis Pengawas Daerah dapat menunjuk Notaris Pengganti Khusus yang berwenang untuk membuat akta untuk kepentingan pribadi Notaris tersebut atau keluarganya.
Pasal 35 ayat (1) dan (2) UUJN :
(1)          Apabila Notaris meninggal dunia, suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus keturunan semenda dua wajib memberitahukan kepada Majelis Pengawas Daerah.
(2)          Apabila Notaris meninggal dunia pada saat menjalankan cuti, tugas jabatan Notaris dijalankan oleh Notaris pengganti sebagai Pejabat Sementara Notaris paling lama  30  (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal Notaris meninggal dunia.

Berdasarkan pasal tersebut, maka orang lain yang dapat mempunyai kewenangan delegasi hanyalah Notaris Pengganti, karena kewenangan yang diberikan kepadanya langsung dari Notaris yang sah mempunyai wewenang berdasarkan UUJN dan ditetapkan oleh MPD, bukan Pejabat Sementara Notaris dan Notaris Pengganti Khusus karena kewenangan yang diberikan kepadanya tidak secara langsung dari orang yang mempunyai wewenang sah atas dasar Undang-Undang, melainkan oleh Majelis Pengawas sebagaimana ditentukan dalam Pasal 34 dan Pasal 35 UUJN dan mengingat dalam UUJN kewenangan Majelis Pengawas bukan membuat akta, melainkan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas jabatan Notaris dengan kewenangannya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 70 UUJN, maka jika dikatakan kewenangan Pejabat Sementara Notaris dan Notaris Pengganti Khusus sebagai kewenangan yang dilimpahkan dengan proses delegasi maka Pejabat Sementara Notaris dan Notaris Pengganti Khusus dalam menjalankan kewenangannya bukan untuk membuat akta, melainkan untuk melakukan pengawasan dengan kewenangan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 70 UUJN.
Menurut Habib Adjie, seorang Notaris dapat mengangkat seorang Notaris pengganti, dengan ketentuan tidak kehilangan kewenangannya dalam menjalankan tugas jabatannya, dengan demikian dapat menyerahkan kewenangannya kepada Notaris Pengganti sehingga yang dapat mengangkat Notaris Pengganti yaitu, Notaris yang sedang cuti, sakit atau berhalangan sementara, yang setelah cuti habis protokolnya dapat diserahkan kembali kepada Notaris yang digantikannya.

3.      Prosedur pelimpahan delegasi yaitu dari suatu organ pemerintahan kepada organ lain dengan peraturan perundang-undangan.
Pelimpahan wewenang Kepada Notaris Pengganti didelegasikan langsung dari yang mempunyai wewenang yaitu untuk Notaris yang melakukan cuti, Notaris tersebut wajib menunjuk Notaris Pengganti (Pasal 25 ayat (3) UUJN juncto Pasal 37 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01.HT.03.01 Tahun 2006 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian Notaris), dimana usulan untuk penunjukan Notaris pengganti diusulkan secara bersamaan dengan permohonan cuti secara tertulis (Pasal 27 ayat (1) UUJN). Seperti pada pengertian diatas wewenang yang diperoleh langsung dari organ pemerintah, jika dikaitkan dengan Jabatan Notaris, Jabatan Notaris adalah organ pemerintah sebagaimana yang disebutkan dalam sistim hukum Indonesia tersebut diatas, oleh karena itu Notaris Pengganti kewenangannya langsung didelegasikan dari yang mempunyai wewenang yaitu Notaris, untuk menjalankan kewenangannya selama menjalankan cuti dan menyerahkan protokolnya kepada Notaris Pengganti.
4.      Tanggungjawab jabatan dan tanggung gugat beralih kepada penerima delegasi.
Sebagai akibat dari pelimpahan kewenangan dari Notaris yang sedang cuti, sakit, dan lain sebagainya sebagaimana ditentukan dalam UUJN untuk menjalankan kewenangan Notaris tersebut dalam melayani masyarakat yang membutuhkan akta otentik, menyerahkan protokolnya kepada Notaris Pengganti, dan dapat menerima kembali protokolnya dari Notaris Pengganti setelah masa cuti berakhir (Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UUJN). Maka dapat dikatakan bahwa tanggung jawab dan tanggung gugatnya juga beralih kepada kepada Notaris Pengganti sampai pada masa cuti Notaris yang mendelegasikan kewenangannya berakhir. Sebab sangat tidak mungkin Notaris Pengganti membuat akta berdasarkan kewenangannya yang memuat nama lengkap dan tanda tangan Notaris Pengganti di bebankan kepada Notaris yang memberikan kewenangannya itu.
Habib Adjie, berpendapat, bahwa pertanggung jawaban Notaris, Notaris Pengganti dapat diminta sepanjang mereka masih berwenang dalam melaksanakan tugas jabatan sebagai Notaris, atau kesalahan-kesalahan yang dilakukan dalam menjalankan tugas jabatan Notaris dan saknsi-sanksi yang dapat dikenakan terhadap Notaris dapat dijatuhkan sepanjang Notaris, Notaris Pengganti masih berwenang untuk melaksanakan tugas jabatan sebagai Notaris.
5.      Pemberi delegasi tidak dapat mengguakan wewenang itu lagi kecuali setelah ada pencabutan dengan berpegang pada asas “contraries actus”.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) yang menyatakan bahwa, Notaris Pengganti menyerahkan protokol Notaris kepada Notaris setelah cuti berakhir. Berdasarkan pasal tersebut maka dapat diketahui bahwa Notaris dapat menggunakan wewenang yang di delegasikannya kepada Notaris Pengganti setelah masa cutinya berakhir. Karena ketentuan yang mengatur mengenai Notaris Pengganti adalah untuk menjaga kesinambungan jabatan Notaris dalam melayani masyarakat.

4.  Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan sebagaimana telah dijelaskan pada bagian 3 (tiga) pembahasan, maka dapat ditarik kesimpulan dari permasalahan penulisan ini yaitu :
Bahwa, dalam pelaksanaan tugas jabatan Notaris, Notaris dapat mendelegasikan kewenangannya kepada orang lain yaitu Notaris Pengganti bukan Pejabat Sementara Notaris maupun Notaris Pengganti Khusus karena kewenangan yang diberikan kepadanya tidak secara langsung dari orang yang mempunyai wewenang sah atas dasar Undang-Undang, melainkan oleh Majelis Pengawas Daerah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 34 dan Pasal 35 UUJN dan mengingat dalam UUJN fungsi Majelis Pengawas Daerah bukan membuat akta, melainkan mengawasi pelaksanaan tugas jabatan Notaris dengan kewenangan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 70 UUJN. Notaris Pengganti diangkat/ ditunjuk berdasarkan undang-undang yaitu Undang-Undang Jabatan Notaris sebagaimana disebutkan dalam Pasal 25 ayat (3) UUJN juncto Pasal 37 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01.HT.03.01 Tahun 2006 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian Notaris, dimana usulan untuk penunjukan Notaris pengganti diusulkan secara bersamaan dengan permohonan cuti secara tertulis (Pasal 27 ayat (1) UUJN), serta  tanggung jawab dan tanggung gugatnya ada pada Notaris Pengganti sampai pada masa cuti Notaris yang mendelegasikan kewenangannya berakhir, dan Notaris dapat menggunakan wewenang yang di delegasikannya kepada Notaris Pengganti setelah masa cutinya berakhir. Karena ketentuan yang mengatur mengenai Notaris Pengganti adalah untuk menjaga kesinambungan jabatan Notaris dalam melayani masyarakat.




Komentar